Pemkab Wajib Cegah Kerusakan Hutan, Ditegaskan dalam UU Nomor 18/2013



LUWU - Keberadaan kawasan hutan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Luwu saat ini sangat rawan terjadi terjadi pembukaan tutupan atas aktivitas yang dilakukan oknum tertentu dalam kaitan alih fungsi lahan.  Untuk itu Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan kerusakan kawasan hutan


Demikian yang diungkapkan Kepala KPH Latimojong, Hasrul S.Hut, M.Si selaku narasumber dalam acara Sosialisasi dan Edukasi Peran Serta Masyarakat dalam mencegah Kerusakan Hutan dan Lingkungan Hidup, Jumat lalu di Cafe Trans Belopa


"Meskipun ada klaim-klaim tanah dikuasai orang perorang, akan tetapi dalam pemanfaatannya harus sepengtahuan dan seijin pemerintah. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 dimana dinyatakan, Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," kata Hasrul.

Hasrul mengatakan, secara tegas pula, Pemerintah pusat, pemerintah daerah diwajibkan untuk menjaga dan mencegah terjadinya kerusakan kawasan hutan, termasuk pada kawasan lindung HPW Kayu lara di Desa Temboe, karena hal itu perintah Pasal 5 Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan


"Kawasan HPW Kayu Lara di Desa Temboe itu, memang bukan kawasan hutan lindung melainkan masuk area penggunaan lainnya (APL). Akan tetapi selanjutnya HPW Kayu Lara Desa Temboe itu yang masuk APL, dikategorikan sebagai kawasan lindung dimana sebagai aset Pemkab Luwu, maka sesuai UU Nomor 18/2013 harus dijaga keberadaannya. Pemanfaatannya harus mendapatkan sepengetahuan dan ijin dari pemerintah terlebih dahulu," ucap Hasrul.


Sementara itu, Pemerhati Lingkungan, Ismail Ishak, mengatakan, pencegahan kerusakan hutan harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk HPW Kayu Lara di Desa Temboe


"Hutan Kayu Lara di Desa Temboe ini sudah ada sejak jaman Belanda. Fungsinya sangat spesifik, dimana tumbuhnya kayu Lara yang kuat itu adalah untuk memecah angin puting beliung, karena di sekitaran Desa itu sangat dekat pesisir pantai. Nah harusnya Pemkab Luwu mencegak kerusakan areal HPW Kayu Lara. Kami salut Bupati Luwu yang langsung merespon kerusakan HPW Kayu Lara Simoma, tetapi harusnya pejabat OP sebagai anak buahnya, segera merespon dengan melaporkan ke APH atas kerusakan hutan Simoma itu," ujar Ismail Ishak

Previous Post Next Post