BAZNAS Luwu Sosialisasikan Zakat Kepada Petani dan Santuni 7 Warga Kurang Mampu di Desa Riwang

LUWU - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan melakukan sosialisasi Zakat di di Aula Sipakatau, Kantor Desa Riwang, Kecamatan Larompong, Rabu (5/7/2023). 


Kegiatan dihadiri oleh Pimpinan Baznas Luwu, Kepala Desa Riwang, serta seluruh perwakilan kelompok tani yang ada di Desa Riwang. 


Ketua Baznas Kabupaten Luwu, Agung Nas Andi Bide memaparkan berbagai manfaat dari Zakat yang dirasakan, tidak hanya oleh para Muzakki (orang yang mengeluarkan Zakat) tetapi juga sangat bermanfaat bagi Mustahik (golongan penerima Zakat) sehingga Muzakki akan terlepas dari beban dan tanggung jawab serta mendapat keberkahan hidup, dan Mustahik akan merasa terbantukan biaya dan beban hidupnya. 


"Sejak awal Baznas oleh Bapak Bupati Luwu memang diminta untuk lebih sering memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Zakat pertanian, sebab sekitar 80% masyarakat di Luwu adalah petani," kata Agung Nas, saat dikonfirmasi usai melakukan sosialisasi. 


Selain Sosialisasi Zakat, Baznas juga menyerahkan bantuan bagi warga kurang mampu sebanyak 7 orang yang tergolong kurang mampu mendapat bantuan biaya hidup. 

Kepala Desa Riwang, Karsing mengapresiasi pemberian bantuan kepada warga sehingga dapat meringankan beban masyarakat. 


"Alhamdulillah segenap jajaran Pemerintah Desa Riwang mengucapkan terima kasih kepada Baznas Luwu, mudah-mudahan kegiatan ini bisa berlanjut di waktu-waktu yang akan datang," ucap Karsing. 


Salah seorang penerima manfaat Baznas, Bunga Tinna (60) mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diterima. 


"Ini baru pertama kali saya mendapat bantuan Baznas, semoga orang-orang yang menyetorkan Zakatnya di Baznas mendapat berkah dan tambahan rezeki dan juga bagi yang sudah layak untuk mengeluarkan Zakat dapat segera menunaikan kewajibannya,” harap Bunga. 

Wakil Ketua I Baznas Luwu Hamka, S.Ag menambahkan penjelasan bahwa selain bantuan konsumtif, Baznas juga memberikan bantuan produktif atau pemberdayaan, sehingga para mustahik dapat menikmati bantuan usaha Baznas. 


“Harapannya semoga mereka yang selama ini hanya sebagai golongan penerima Zakat, insya Allah dengan pola pemberdayaan ini, mereka akan sadar kewajibannya, dan selanjutnya nanti akan menjadi muzakki atau golongan yang mengeluarkan Zakat," pungkas Hamka.

Previous Post Next Post