LUWU – Kejaksaan Negeri (Kejari), Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi
Selatan, menetapkan Direktur perusahaan
daerah air minum (PDAM) Luwu Syahruddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan
tindak pidana korupsi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Andi Usama Harun dalam konfrensi pers di Aula Kejari Luwu, Rabu (5/7/2023) sore bahwa setelah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan menerima hasil audit lembaga badan pemeriksa keuangan (BPK) maka Syahruddin dinyatakan tersangka.
"Penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana yang merugikan negara, sehingga ditetapkan tersangka setelah ditemukan kerugian negara sebanyak Rp 847 juta yang kami terima dari BPK tiga minggu lalu,” kata Andi Usama dalam konferensi pers, Rabu (5/7/2023) sore.
Menurut Andi Usama penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan ekspose dan ditemukan minimal dua alat bukti.
"Sejak awal kami komitmen untuk menyelesaikan perkara ini, setelah dilakukan penetapan tersangka maka akan dilakukan pemeriksaan ulang saksi. Untuk penahanan yang bersangkutan itu menjadi kewenangan penyidik," ucap Andi Usama.
Lanjut Andi Usama, dalam kasus ini dugaan terhadap tersangka lain dimungkinkan terjadi.
“Tersangka lain bisa terjadi, kami belum bisa simpulkan karena bisa saja nanti berkembang jika ada pemeriksaan nantinya. Bisa jadi ada tersangka baru, tetapi semunya menjadi kebijakan penyidik," ujar Andi Usama.
Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Tersangka terancam pasal 2 Undang -undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 yang diubah pada Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi,” tutur Andi Usama.
Dari informasi yang dihimpun bahwa pekerjaan sambungan rumah dalam pelaksanaannya, PDAM Tirta Dharma membuat RAB sebagai dasar penentuan besaran kebutuhan material maupun upah tenaga kerja, tetapi terhadap realisasi penggunaan dana,
Selain itu temuan lainnya yakni upah tenaga kerja pada kegiatan sambungan rumah hibah air minum perkotaan tersebut terdapat perbedaan antara jumlah yang dicairkan dengan yang dibayarkan kepada para pekerja terdapat perbedaan.