LUWU – Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBU 74.919.04 Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan publik.
Seorang warga berinisial AK mengaku telah melaporkan dugaan praktik tersebut kepada Pertamina melalui sejumlah kanal pengaduan resmi, mulai dari Call Center 135, aplikasi MyPertamina, layanan WhatsApp pelanggan, hingga surat elektronik (email) ke Customer Care Pertamina.
AK mengungkapkan, berdasarkan pengamatannya selama beberapa bulan terakhir, terdapat sejumlah kendaraan yang diduga terlibat dalam aktivitas pelangsiran maupun penimbunan solar subsidi.
"SPBU 74.919.04 Padang Sappa diduga bekerja sama dengan sejumlah pengumpul atau penimbun BBM jenis solar subsidi," kata AK kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Menurut AK, sedikitnya terdapat tujuh kendaraan yang diduga rutin melakukan pengisian solar subsidi, di antaranya satu unit dump truck berwarna kuning dan beberapa kendaraan jenis Panther serta Kijang dengan warna yang berbeda-beda.
Ia menduga modus yang digunakan ialah melakukan pengisian BBM menggunakan beberapa kali pemindaian barcode dalam satu transaksi. Setiap barcode disebut memiliki nilai pembelian hingga sekitar Rp900 ribu.
AK menambahkan, solar yang diisi ke tangki kendaraan kemudian diduga dipindahkan ke dalam puluhan jeriken.
Tak hanya itu, ia juga menduga barcode yang digunakan tidak sesuai dengan identitas kendaraan yang sedang melakukan pengisian, melainkan menggunakan barcode milik kendaraan lain yang memiliki kapasitas lebih besar.
Menurut AK, setelah kendaraan-kendaraan yang diduga sebagai pelangsir selesai mengisi BBM, stok solar di SPBU kerap dinyatakan habis. Namun, pada hari yang sama, penjualan solar kembali dibuka ketika kendaraan yang diduga terlibat telah berada di antrean terdepan.
"Pengisian oleh kendaraan tersebut bahkan bisa terjadi hingga tiga kali dalam sehari," ujarnya.
Sementara itu, warga lainnya berinisial HE mengaku mendapatkan informasi bahwa solar yang telah dibeli kemudian ditampung di dua lokasi berbeda di wilayah selatan SPBU.
HE juga menyebut adanya dugaan pembagian keuntungan dari aktivitas pelangsiran tersebut. Namun, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Keterangan lain disampaikan warga berinisial AM. Ia mengaku mengetahui dan menjadi pelaku distribusi solar yang diduga berasal dari SPBU tersebut ke sejumlah pihak.
Pernyataan itu disebut disampaikan pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 12.37 WITA.
Menurut AM, volume distribusi solar yang dilakukan setiap hari berkisar antara 30 hingga 40 jeriken. Ia mengaku menyalurkan solar tersebut ke berbagai lokasi, termasuk kepada sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan infrastruktur berinisial WKN.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 74.919.04 Padang Sappa belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Pertamina Patra Niaga, pengelola SPBU, dan pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan warga masih terus dilakukan.
Perlu ditegaskan, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan klaim dari sejumlah warga. Pembuktian lebih lanjut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi berwenang.
Apabila terbukti, praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan terkait penyaluran BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerimanya.

