Malam Tahun Baru di Kota Palopo Tidak Boleh Nyalakan Petasan dan Konvoi Kendaraan

 

PALOPO – Kepolisian Resor (Polres) Palopo, Sulawesi Selatan, melarang warga untuk melakukan kegiatan yang dapat berdampak buruk di malam tahun baru 2023.


Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf Usman mengatakan malam tahun baru di Kota Palopo warga dilarang untuk menyalakan petasan dan konvoi kendaraan.


“Agar tidak melakukan konvoi kendaraan apalagi secara ugal-ugalan,  arak-arakan dan melakukan atau menyalakan petasan, karena hal ini dapat berdampak pada diri sendiri, kebakaran dan kecelakaan,” kata Yusuf saat dikonfirmasi di Mapolres Palopo, Sabtu (31/12/2022) sore.


Jika ada warga yang melakukan larangan khususnya melakukan konvoi kendaraan atau balapan liar di malam tahun baru, pihaknya akan memberi sanksi sesuai aturan.


“Sanksinya jika ada yang balapan liar  atau konvoi kendaraan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku dan bahkan motornya akan kami tahan dan paling cepat diambil setelah satu bulan itupun harus dilengkapi kelengkapan  kendaraannya dan sesuai spesifikasinya,” ucap Yusuf.

Previous Post Next Post