PALOPO – Kepolisian Resor (Polres) Palopo,
Sulawesi Selatan, melarang warga untuk melakukan kegiatan yang dapat berdampak
buruk di malam tahun baru 2023.
Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf Usman mengatakan
malam tahun baru di Kota Palopo warga dilarang untuk menyalakan petasan dan
konvoi kendaraan.
“Agar tidak melakukan konvoi kendaraan apalagi secara
ugal-ugalan, arak-arakan dan melakukan
atau menyalakan petasan, karena hal ini dapat berdampak pada diri sendiri,
kebakaran dan kecelakaan,” kata Yusuf saat dikonfirmasi di Mapolres Palopo,
Sabtu (31/12/2022) sore.
Jika ada warga yang melakukan larangan khususnya melakukan
konvoi kendaraan atau balapan liar di malam tahun baru, pihaknya akan memberi
sanksi sesuai aturan.
“Sanksinya jika ada yang balapan liar atau konvoi kendaraan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku dan bahkan motornya akan kami tahan dan paling cepat diambil setelah satu bulan itupun harus dilengkapi kelengkapan kendaraannya dan sesuai spesifikasinya,” ucap Yusuf.