Bupati Luwu Utara Indah Putri Musnahkan 10.741 Barang Kadaluarsa



LUWU UTARA - Di pengujung 2022, Bupati Indah Putri Indriani memusnahkan 10.741 produk expired (barang kadaluarsa) dengan menggunakan alat penggilas (tandem roller), Sabtu (31/12/2022) di Halaman Rumah Jabatan (Rujab) Bupati.  


Puluhan ribu barang kadaluarsa ini terdiri dari makanan, minuman, bumbu kue dan bumbu makanan.


 “Produk-produk ini merupakan hasil sidak atau operasi teman-teman DP2KUKM di pasar-pasar, toko-toko modern, termasuk toko-toko kelontong,” kata Indah


Ia mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan pemeriksaan rutin yang bertujuan untuk memastikan produk yang diperjualbelikan adalah produk yang layak konsumsi. 


“Kita harap dengan melakukan pemeriksaan rutin, kita bisa memastikan produk yang dijual adalah produk yang sehat, kondisinya baik dan belum kadaluarsa atau expired date,” jelas dia. 


Ia menambahkan bahwa kegiatan ini perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan jaminan bahwa barang-barang yang mereka beli adalah barang-barang yang layak dikonsumsi.  


Indah juga mengingatkan seluruh pedagang agar senantiasa memperhatikan masa kadaluarsa dari dagangan yang dijualnya.


“Ini sekaligus imbauan kepada seluruh pedagang, baik itu distributor maupun pedagang eceran, agar memperhatikan barang-barang yang dijualnya,” ujarnya mengingatkan.


Dikatakannya pula semua produk yang sudah mendekati masa kadaluarsa agar disingkirkan dan diganti denga produk yang baru melalui distributor.


“Jika sudah mulai dekat masa kadaluarsanya, segera disingkirkan atau bisa dikembalikan ke distributor untuk digantikan dengan produk yang baru,” lagi Indah mengingatkan.


Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua DPRD Luwu Utara, Drs. Basir; unsur Forkompinda; perwakilan dari Polres Luwu Utara serta para Kepala Perangkat Daerah. (ZJA/LH)

Previous Post Next Post