Kejari Luwu Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Kakao Program Readsi

 


LUWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menetapkan 3 orang tersangka kasus korupsi pengadaan Bibit Kakao tahun anggaran 2020. 


Ketiga tersangka tersebut masing-masing IK, TW dan UB. IK adalah Direktur CV Marga Sejahtera, TW selaku Penangkal bibit kakao dan Ub adalah PNS Dinas Pertanian Kabupaten Luwu.


Kepala Kejaksaan Negeri Belopa Kabupaten Luwu, Andi Usama Harun mengatakan sesuai hasil penyidikan dan beberapa tahapan yang telah dilalui  maka mereka ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus pendanaan program READSI (rural empowerment and agricultural development scaling up initiative) atau pengadaan bibit kakao.


“Dugaannya itu terkait dengan manipulatif sertifikasi dari bibit itu yang tidak ada, yang kita fahami bahwa setiap bibit yang harus beredar di petani adalah harus memiliki atau melalui sertifikasi sehingga dinyatakan ilegal untuk diedarkan,” kata Usama saat dikonfirmasi, Kamis (29/12/2022) sore.


Menurut Usama, dampak dari bibit yang disalurkan dan tidak bersertifikasi, menimbulkan kerugian oleh petani dan negara dirugikan.


“Anggaran untuk pengadaan bibit Kakao sebesar Rp 883 juta dan Kerugian negara mencapai Rp 487 juta, selain kerugian negara, ada beberapa dokumen yang dimanipulasi oleh tersangka,” ucap Usama.


Lanjut Usama, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi tersebut.


“Kamis masih selidiki yang lain dari penyelidikan ini nantinya akan berkembang untuk menentukan tersangka baru, yang jelas masih berproses,” ujar Usama.


Usama mengatakan ketiga tersangka belum ditahan pasca penetapan sebagai tersangka karena mereka masih kooperatif.


“Para tersangka diganjar Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutur Usama.


Previous Post Next Post