Setubuhi Pelajar Kelas 1 SMP, Pemuda di Toraja Ditangkap Polisi

TANA TORAJA  – Satuan Reserse Kriminal Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, mengamankan seorang pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

Pelaku adalah PA (23) warga asal Kecamatan Masanda, Tana Toraja, sementara korban berinisial XN (12) seorang pelajar kelas 1 SMP. 

Penangkapan pelaku berlangsung saat sedang melakukan perjalanan menuju ke kampungnya, di jalan poros Rembon - Ulusalu, Kelurahan Bangga. Kecamatan Rembon, Tana Toraja, sesuai dasar laporan LP/B/169/VII/2022/SPKT/POLRES TANA TORAJA/POLDA SULSEL, tanggal  04 Juli 2022.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad mengatakan pelaku telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur sebanyak dua kali.

“Kejadian awal pada Selasa (25/6/ 2022) sekitar Pukul 17.00 Wita di salah satu indekos di Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale,Tana Toraja, kemudian kejadian kedua di Masanda, pada Sabtu (2/7/2022) di seblah dari tempat kerja tersangka yaitu di Kamali,” kata Ahmad, saat dikonfirmasi, Senin (08/08/2022). 

Menurut Ahmad, pelaku membujuk korban mengajak ke rumah pelaku dengan janji mau tanggung jawab jika hamil dan membujuk korban untuk berhubungan badan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya,  telah setubuhi korban sebanyak 1 kali di rumah kost. Pengakuan dari terduga pelaku cukup bagi penyidik untuk menetapkannya sebagai tersangka pelaku persetubuhan di bawah umur,” ucap Ahmad. 

Setelah pelaku menjalani serangkaian pemeriksaan di Mako Polres Tana Toraja  dan dilakukan gelar perkara, pelaku kemudian dinaikkan statusnya.

“Status hukum dari PA sudah ditingkatkan menjadi tersangka setelah melalui hasil gelar perkara,” ujar Ahmad. 

Lanjut Ahmad, tersangka berstatus karyawan buruh dan setelah kejadian kedua di Masanda, pada Sabtu (2/7/2022) tersangka berhenti bekerja dan pulang ke kampungnya namun belum sampai di kampung tujuan pelaku ditangkap.

“Tersangka AP di jerat Pasal 81 ayat 2, undang-undang nomor  23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dimana bunyinya yaitu ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlakupula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” tutur Ahmad.

Previous Post Next Post