Penggunaan Kata Jam dan Pukul yang Benar, ASN Wajib Tahu!


LUWU UTARA
- Kita sering menggunakan istilah “jam” dan “pukul” untuk mempertegas informasi waktu. Kedua istilah ini bahkan dianggap memiliki makna sama, sehingga tak heran berbagai surat atau undangan yang kita lihat selama ini, istilah “jam” dan “pukul” penempatannya dianggap keliru berdasarkan kaidah bahasa Indonesia.

Terbaru, akun twitter Narabahasa meluruskan istilah penggunaan “jam” dan “pukul”. Pada cuitan Narabahasa di akun resminya, @narabahasa, ditegaskan bahwa kedua istilah tersebut sangat berbeda dalam penggunaannya. “Jam dan pukul itu berbeda lo, Kerabat Nara,” begitu cuitan Narabahasa di akun twitternya, Rabu (9/2/2022).

Meski maknanya terkait dengan waktu, tapi penempatan kedua istilah, jam dan pukul, tidaklah sama. “Pukul menyatakan waktu tertentu, sementara jam menunjukkan rentang waktu,” begitu penjelasan Narabahasa dalam akun twitternya. Contoh: “Mau ke mana?” “Aku mau ke warnet”. “Berapa jam?” “Dua jam!” “Pulang pukul berapa?” “Mungkin pukul 21.00”.

Percapakan di atas adalah contoh yang benar terkait penempatan istilah “jam” dan “pukul”. Jadi, jelas bahwa istilah “jam” dan “pukul” itu berbeda. Pengetahuan terkait hal ini menjadi sangat penting diketahui oleh ASN di masing-masing Perangkat Daerah, khususnya yang diberi tugas mengetik dan membuat undangan atau surat resmi pemerintah.  

Hal sama juga disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dalam akun instagram resmi Kemendikbud, juga dijelaskan terkait penggunaan kata “jam”, “pukul”, dan “waktu”, sesuai kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar. Kata “jam” mengandung arti durasi rentang waktu serta benda penunjuk waktu seperti arloji.

Sementara kata “pukul” berarti waktu. Kata ini dipakai saat menyatakan waktu tertentu dalam satu hari. Contoh kalimat menggunakan kata “pukul” adalah: Rapat akan dimulai pada pukul 10.00 WITA. Semoga informasi ini bermanfaat, dan tidak ada lagi kekeliruan atau kesalahan dalam menempatkan kedua istilah ini, yaitu “jam” dan “pukul”. (*/LH)

Previous Post Next Post