Bawa Badik dan Busur saat Pesta Miras, Tujuh Pemuda di Palopo Diamankan Polisi


PALOPO
— Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Wara Utara Polres Palopo, Sulawesi Selatan, mengamankan tujuh pemuda lantaran memiliki senjata tajam (Sajam), pada Rabu (9/2/2022) malam.

Penangkapan itu berawal dari laporan dari masyarakat yang resah dengan aksi para pemuda tersebut. 

Ketujuh pemuda itu sedang melakukan pesta minuman keras (Miras) jenis Ballo, di lokasi kuburan (Patane), di Jalan Cendana, Kelurahan To' Bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

“Kami lalu menanggapi laporan tersebut dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat berada di sana, ternyata benar, ada tujuh pemuda sedang asyik menenggak minuman keras jenis Ballo. Anggota langsung menggeledah mereka,” kata Kapolsek Wara Utara, Iptu Abdul Aziz, Kamis (10/2/2022).

Aziz mengungkapkan, saat digeledah, polisi menemukan senjata tajam jenis anak panah dan badik. Senjata tajam itu diduga dipersiapkan saat akan tawuran. 


Ketujuh pemuda tersebut langsung dibawa ke Polsek Wara Utara untuk diamankan dan selanjutnya diproses hukum lebih lanjut.

“Para pelaku sudah diamankan di Mapolsek Wara Utara. Mereka sedang menjalani pemeriksaan,” jelas Aziz.

Selain para pelaku, kata Aziz, polisi juga mengamankan satu badik, satu katapel, dan delapan anak panah. 

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan. Setelah diinterogasi ketujuh pelaku juga mengakui bahwa senjata tajam itu adalah miliknya,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan pidana Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara sekurang-kurangnya 10 tahun.

"Pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 10 tahun," pungkas Iptu Abdul Aziz. (Evi)

Previous Post Next Post