PB Ikatan Pelajar Mahasiswa Rampi Duga Ada Praktik Monopoli Jasa Angkutan Pesawat Cargo Bersubsidi

 

LUWU UTARA - Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Rampi (PB IPMR) menduga ada aroma praktik monopoli jasa angkutan pesawat cargo bersubsidi dari dan ke Bandara Andi Djemma Masamba – Bandara Rampi.

Hal ini disampaikan pengurus PB IPMR melalui rilis tertulisnya yang menyebutkan bahwa jasa angkutan pesawat cargo yang disubsidi pemerintah untuk masyarakat di daerah pegunungan Kabupaten Luwu Utara, tidak tepat sasaran, pasalnya pesawat angkutan barang untuk masyarakat di daerah terpencil Kecamatan Rampi, dengan quota satu ton atau 1.000 kilogram (kg) setiap kali penerbangan, justru dimonopoli oleh pihak lain yakni pengelola salah satu koperasi milik unit penyelenggara bandar udara (UPBU) Rampi.

“Sebab jatah 1.000 kg untuk angkutan barang milik warga Rampi, justru lebih banyak dinikmati pihak lain, yakni pengelola salah satu koperasi milik unit penyelenggara bandar udara (UPBU) Rampi, quota 1.000 kg untuk jasa angkutan barang milik warga Rampi dari dan ke Bandara Andi Djemma Masamba – Bandara Rampi, dikuasai hingga 800 kg, sementara masyarakat yang disubsidi oleh pemerintah hanya diberikan jatah angkutan barang sebanyak 200 kg setiap kali penerbangan,” kata Ramon Dasinga, ketua Umum PB IPMR  dalam rilis tertulis yang diterima.

Menurut Ramon, praktik monopoli jasa angkutan pesawat cargo bersubsidi dari dan ke Bandara Andi Djemma Masamba – Bandara Rampi, sebanyak empat kali penerbangan dalam sepekan merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang pegawai UPBU Andi Djemma Masamba bersama pegawai UPBU Rampi. 

“Penyalahgunaan kewenangan tersebut, dilakukan hanya untuk menguntungkan salah satu koperasi milik pegawai UPBU Rampi, hal ini sangat merugikan masyarakat Kecamatan Rampi, karena warga Rampi sejatinya yang tercatat sebagai penerima manfaat subsidi tersebut, namun kenyataannya subsidi itu justru lebih banyak dinikmati oleh pihak lain,” ucap Ramon.

Lanjut Ramon, berdasarkan uraian di atas, sangat jelas bahwa tindakan monopoli yang dilakukan pengelolah koperasi milik pegawai UPBU Rampi adalah salah satu penyalagunaan wewenang yang selain merugikan masyarakat Kecamatan Rampi sebagai penerima manfaat, juga berpotensi merugikan keuangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. 

“Oleh karena itu, kami dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Rampi (IPMR) menyatakan sikap dan menuntut hentikan praktik monopoli subsidi jasa angkutan pesawat cargo yang dilakukan oleh pengelola koperasi milik pegawai UPBU Rampi, segera usut dugaan penyalahgunaan wewenang pegawai UPBU Andi Djemma Masamba dan pegawai UPBU Rampi, yang terindikasi korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain, usut tuntas dugaan penyalahgunaan subsidi jasa angkutan pesawat cargo tujuan dari dan ke Bandara Andi Djemma Masamba – Bandara Rampi,” ujar Ramon. 

“Hentikan pembatasan muatan jenis barang milik warga yang menggunakan jasa angkutan pesawat cargo, selain muatan barang yang membahayakan keselamatan barang dan pesawat, seperti muatan barang yang muda terbakar, dan bahan peledak, serta barang lainya seperti pestisida,kembalikan hak masyarakat Kecamatan Rampi untuk memanfaatkan subsidi jasa angkutan pesawat cargo, tangkap, adili dan penjarakan, semua pihak yang menyalahgunakan subsidi jasa angkutan pesawat cargo tujuan, dari dan ke Bandara Andi Djemma Masamba – Bandara Rampi,” tambah Ramon.

Ramon menjelaskan bahwa pesawat cargo atau angkutan barang bersubsidi dengan rute penerbangan dari dan ke Bandar Udara (Bandara) Andi Djemma  Masamba – Bandara Rampi di Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara adalah program pemerintah yang patut kita apresiasi. 

“Karena dengan beroperasinya pesawat cargo tersebut, maka masyarakat di daerah terpencil seperti Kecamatan Rampi, yang moda transportasi daratnya tidak terjangkau sebagai akibat dari tidak tersedianya infrastruktur jalan yang memadai, sudah dapat menikmati sarana dan prasarana transportasi udara sejak awal tahun 2018,” jelas Ramon.

Previous Post Next Post