Pilkades 91 Desa di Luwu Terancam Ditunda, Dinas PMD Tunggu Keputusan Kemendagri


LUWU - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 91 desa di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, yang sedianya akan digelar pada November 2021 mendatang, terancam ditunda.

Hal tersebut disebabkan meningkatnya kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir, sehingga semakin menimbulkan kecemasan di tengah masyarakat, tak terkecuali di Kabupaten Luwu.

Sejumlah bakal calon Kepala Desa merasa bimbang terkait isu tersebut. Mereka berharap ada kepastian dari pemerintah, sehingga mereka bisa tenang bekerja dalam mencari simpati pemilih.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Luwu, Bustan, mengatakan bahwa pernyataan terkait penundaan pelaksanaan Pilkades 2021, belum ada keputusan resmi.

"Soal Pilkades ditunda atau tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang kita susun, saat ini belum ada keputusan," kata Bustan kepada awak media di Belopa, Jumat (23/7/2021).

Menurut dia, saat ini pihaknya masih tetap pada perencanaan awal sambil menunggu kebijakan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dengan melihat situasi sekarang, Dinas PMD belum mengeluarkan statement penundaan Pilkades, namun dengan menanggapi kekhawatiran sebagian besar masyarakat, serta mempertimbangkan edaran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Bupati Luwu, kita sementara mengirimkan surat kepada Kemendagri mengenai pelaksanaan Pilkades ini,” jelas Bustan.

Untuk itu, Bustan meminta, para kandidat maupun masyarakat bersabar sambil menunggu keputusan.

"Semua ada mekanismenya, sambil kita usulkan ke Kemendagri, ini sementara diproses dan masih menunggu keputusan dari Kemendagri, apakah ditunda atau tetap dilaksanakan," tuturnya.

Lebih lanjut, Bustan mengatakan, bahwa sejauh ini ada beberapa desakan dari berbagai unsur untuk mengambil tindakan penundaan. Bahkan Bupati Luwu telah meminta PMD bersurat ke Kemendagri agar pelaksanan Pilkades ditunda.

"Sesuai regulasi Permendagri 72 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkades itu jelas juga tertera di dalamnya, apabila bupati telah menyatakan darurat dan baiknya ditunda," pungkasnya (*)

Previous Post Next Post