Diduga Motif Asmara, Tujuh Pelaku Pemarangan di Bua Luwu Diringkus Polisi


LUWU - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu, Sulawesi Selatan, berhasil meringkus tujuh orang pelaku penganiayaan dengan menggunakan parang terhadap LS (28), di Dusun Lataggiling, Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Rabu (28/7/2021) sekira pukul 14.50 WITA.

Tim gabungan Sat Reskrim Polres Luwu dan Unit Reskrim Polsek Bua, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan, melakukan penangkapan terhadap para pelaku penganiayaan tersebut di dua lokasi berbeda, yakni di Dusun Labokke, Desa Puty, Kecamatan Bua, dan di Dusun Kombong, Desa Tiromanda, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, pada Kamis (29/7/2021), pukul 02.00 WITA.

Ketujuh pelaku yang berhasil diamankan tersebut, yakni Muh Rafli (18), Fikram (22), Dicky Ramadan (21), Sardi (23), Ikram, Gilang (18), dan Amran (28).

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan mengatakan, kronologisnya bermula saat itu korban berada di rumah kost miliknya dan sedang beristirahat. Kemudian pelaku berjumlah 9 orang datang dan memasuki rumah kost milik korban.

"Dua pelaku saat itu yakni Fikram dan Dicky masing- masing membawa sebilah parang, dan langsung melakukan pemarangan terhadap korban pada bagian lengan, pinggang, rusuk, dada serta bagian belakang," ungkap Jon Paerunan kepada awak media, Jumat (30/7/2021).

Sementara itu, kata Jon, pelaku Rafli, Ikram, dan Arif langsung memukul bagian wajah dan kepala korban secara berulang kali dengan kepalan tangan kosong.

"Empat orang pelaku lainnya yakni Sardi, Ikram, Gilang dan Amran, menjaga di pintu rumah kost milik korban sampai para pelaku selesai melakukan penganiayaan, dan setelah itu para pelaku meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor," jelasnya.

Jon mengungkapkan, dari penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan tujuh orang pelaku beserta barang bukti sebilah parang lengkap dengan sarungnya panjang sekitar 30 cm, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter-Z One warna merah putih.

"Pelaku beserta barang bukti kita amankan ke Polsek Bua Polres Luwu guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara dua orang pelaku lainnya yakni Ikram dan Arif saat ini masih dalam penyelidikan," tuturnya.

Lebih lanjut, Jon menyebut, motif peristiwa itu diketahui adalah hubungan asmara, dimana pelaku Rafli mengajak rekannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban, sebab mengira jika korban tengah menjalin hubungan asmara dengan adik Rafli, namun ternyata para pelaku salah sasaran.

"Lelaki yang menjalin hubungan dengan adiknya bukan korban melainkan orang lain," pungkas Jon. (*/ben)

Previous Post Next Post