LUWU – Kepolisian Resor (Polres) Luwu, Sulawesi Selatan, menangani kasus dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang yang terjadi di Dusun Balo-balo, Desa Libukang, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (7/1/2026) malam tadi, sekitar pukul 23.00 WITA dan mengakibatkan satu orang warga mengalami luka serius.
Korban diketahui berinisial Y (29), sementara terduga pelaku berinisial J (47). Keduanya merupakan warga Desa Libukang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka terbuka di bagian punggung bawah leher dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Batara Guru Belopa.
Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu menjelaskan, berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, peristiwa penganiayaan bermula ketika pelaku dan korban bersama sejumlah warga lainnya bermain domino di rumah salah seorang warga setempat. Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana santai hingga akhirnya berakhir pada malam hari.
“Setelah selesai bermain domino, korban berpamitan pulang ke rumah. Namun, saat melintas di depan rumah orang tua pelaku, korban dicegat oleh terduga pelaku,” kata Adnan, Kamis (8/1/2026).
Di lokasi tersebut, lanjut Adnan, sempat terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban. Beberapa saksi yang berada di sekitar lokasi sempat berusaha melerai pertengkaran tersebut. Namun, situasi kembali memanas hingga berujung pada dugaan tindakan penganiayaan.
“Terduga pelaku diduga mengambil senjata tajam jenis parang dan mengayunkannya ke arah korban, sehingga korban mengalami luka terbuka di bagian punggung bawah leher,” ucapnya.
Lanjut Adnan, personel gabungan Polres Luwu dan Polsek Belopa langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Polisi melakukan olah TKP awal serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi peristiwa secara utuh.
Tidak membutuhkan waktu lama, pada Kamis (8/1/2026) dini hari, sekitar pukul 03.15 WITA, Wakapolsek Belopa Ipda Jumadil bersama personel berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya yang berada di Dusun Balo-balo, Desa Libukang. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif disertai pendekatan persuasif terhadap pihak keluarga pelaku.
“Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Luwu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Adnan, dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengakui melakukan penganiayaan dalam kondisi emosi serta sebelumnya telah mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo.
“Berdasarkan keterangan sementara, baik pelaku maupun korban diduga berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian, sehingga cekcok yang terjadi tidak dapat dikendalikan dan berujung pada tindak kekerasan,” tuturnya.
Adnan menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang terjadi di tengah masyarakat. Menurutnya, penanganan cepat yang dilakukan aparat merupakan bentuk komitmen Polres Luwu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami bergerak cepat sejak menerima laporan. Pelaku berhasil kami amankan kurang dari lima jam setelah kejadian bersama barang bukti senjata tajam yang digunakan. Ini adalah komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik Polres Luwu masih terus melakukan pendalaman perkara, termasuk menunggu perkembangan kondisi medis korban yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras serta menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin tanpa menggunakan kekerasan,” harapnya.
