Mahasiswa KKN-PPN Unanda Dialog Hukum di Desa Bukit Harapan, Ini Tujuannya

LUWU- Kuliah Kerja Nyata Penelitian Pengabdian Masyarakat KKN-PPN Mahasiswa Universitas Andi Djemma Palopo, menggelar Dialog Hukum, di Aula Kantor Desa Bukit Harapan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Selasa (29/6/2021) siang.

Dialog Hukum bertemakan "Persamaan Hak Masyarakat Dalam Hukum Dan Pemerintahan Untuk Memporeleh Tanah Berdasarkan Uu Pokok Agraria No 5 Tahun 1960" menghadirkan 2 Narasumber yaitu DR. Abdul Rahman Nur SH.,MH. dan Adv. Syahrul SH.

Kepala Desa Bukit Harapan Rudiat dalam sambutannya mengatakan rasa bersyukur atas kegiatan Dialog dari mahasiswa KKN Universitas Andi Djemma Palopo, yang membuka ruang belajar kepada kita terkhusus nya masyarakat Desa Bukit Harapan, tentang dialog Hukum ini.

"Suatu ke syukuran bagi kami masyarakat Desa Bukit harapan kepada adik-adik KKN ini, dengan adanya sebuah kegiatan dialog yang diselenggarakan, dan mudah-mudahan dalam kegiatan dialog ini kita bisa diberikan pencerahan tentang persoalan-persoalan tanah, apalagi di Desa kita ini banyak persoalan-persoalan sengketa Tanah yang sering terjadi,” kata Rudiat.

Kordinator Desa (Kordes) Bukit Harapan Hikmah Setiawan menjelaskan jika kegiatan dialog ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Desa Bukit Harapan tentang keabsahan sebuah tanah berdasarkan dengan UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960.

"Berdasarkan hasil dari observasi kami beberapa hari yang lalu, banyak masalah-masalah tanah yang kami temui di Desa Bukit Harapan ini, maka dari itu kami ber inisitif mengadakan sebuah dialog Hukum ini guna untuk bertujuan memberikan pemaham ke masyarakat tentang keabsahan sebuah tanah dalam UU Pokok Agraria No 5 Tahun 2020,” ucap Hikmah Setiawan.

Previous Post Next Post