Kakek Tiri yang Terlibat Kasus Persetubuhan Anak dan sempat Buron Akhirnya Menyerahkan Diri

LUWU – TH (50) seorang kakek yang terlibat dalam tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan sempat menjadi buronan akhirnya menyerahkan diri di Mapolres Luwu.

Baca :  Kerjasama Kakek Tiri, Bapak ini Setubuhi Anak di Bawah Umur dan Ditangkap di Pematang

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan pelaku menyerahkan diri di Polres Luwu setelah mendapat informasi dan menonton tayangan televisi jika dirinya status buron dan sedang dalam pencarian.

“Pelaku TH menyerahkan diri di Mapolres Luwu setelah menyaksikan tayangan televisi jika rekannya sebagai pelaku utama telah ditangkap sementara dirinya dalam masih pencarian polisi, sehingga ia berkesimpulan untuk menyerahkan diri setelah 12 hari pengejaran,” kata Faisal, saat dikonfirmasi, Selasa (30/03/2021).

Baca juga : Polisi Kejar Kakek Tiri yang Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Luwu

Menurut Faisal, TH dijadikan tersangka karena membantu dan memfasilitasi rekannya MI (47) melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang tak lain adalah cucu tirinya berinisial IT (14).

“Saat pelaku utama MI ditangkap dan dimintai keterangan, mengaku bahwa TH ternyata sudah tahu niat dan keinginan yang disampaikan oleh MI sehingga kami menduga jika si kakek atau TH ikut terlibat dalam memfasilitasi rekannya,” ucap Faisal.

Atas Perbuatannya, MI dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, sementara kakeknya dijerat pasal 55 dan 56 KUHP.

Previous Post Next Post