LUWU – Pihak Kepolisian Resor Luwu, Sulawesi Selatan, mengejar seorang kakek berinisial T berumur 50an tahun yang turut terlibat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur IT (14) yang tak lain adalah cucu tirinya.
Kasat
Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam yang dikonfirmasi awak media Sabtu
(19/03/2021) kemarin mengatakan T ikut terlibat dan sedang dalam pengejaran
polisi.
“Saat
ini T masih dalam pengejaran, ia ikut
terlibat setelah rekannya MI (47) memberikan
uang Rp 50.000 untuk pergi bersama cucu tirinya dengan alasan makan coto,” kata
Faisal.
Baca : Kerjasama Kakek Tiri, Bapak ini Setubuhi Anak di Bawah Umur dan Ditangkap di Pematang
MI
adalah pelaku tindak persetubuhan anak di bawah umur, pekerja tambak di Dusun
Benteng Gawe, Desa Lauwa, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres
Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan kejadian yang dialami IT bermula dari teganya
kakek tiri korban berinisial TH (50) yang menyuruh untuk pergi bersama pelaku
MI dengan alasan untuk pergi makan coto.
“Karena sebelumnya
kakek tiri korban bersama pelaku sudah bersepakat untuk menyerahkan cucunya
atau korban kepada pelaku MI dan pelaku sudah memberi uang kepada kakek korban
sebanyak Rp 50.000, “ kata Faisal, saat dikonfirmasi Jumat (19/03/2021).
Atas restu kakek
tirinya, korban dibawa oleh pelaku ke Kecamatan Latimojong memakai sepeda
motor, kemudian ditengah jalan pelaku memberhentikan sepeda motornya dan
mengajak korban ke rumah kebun yang ia tidak ketahui pemiliknya yang dimana
pada saat itu situasi sunyi dan gelap.
“Saat itu pelaku
mengancam korban dengan mengatakan ‘saya kasi tinggal kamu disini, nanti kamu
dimakan Babi kalau tidak mau kamu saya setubuhi, korbanpun
takut dan pasrah sehingga pelaku melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak
3 kali,” ucap Faisal.
Pelaku ditangkap
setelah pihak keluarga melaporkan kejadian yang dialami IT pada Selasa
(16/03/2021) lalu, atas laporan tersebut pihak kepolisian melakukan
penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di pondok kerjanya di
tambak empang di Desa Lauwa, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu.
“Pelaku ditangkap
pada Kamis (18/03/2021) kemarin sekitar Pukul 11.00 Wita saat sedang menjemur
rumput laut di pematang empang, ia sempat berteriak teriak minta ampun pada
petugas sewaktu dibawa,” ujar Faisal.
Pelaku kini dibawa ke
Mako Polres Luwu untuk dimintai keterangan, pihak kepolisian masih mendalami
kasus ini dan mencari pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Dihadapan penyidik
pelaku MI mengakui perbuatannya bahwa telah membawa anak di bawah umur dan
menggaulinya.
“Saya bawa ke tempat
gelap, dan saya ancam saya setubuhi 3 kali pada saat itu,” tutur MI.