Kerjasama Kakek Tiri, Bapak ini Setubuhi Anak di Bawah Umur dan Ditangkap di Pematang

LUWU – MI (47) seorang pekerja tambak di Dusun Benteng Gawe, Desa Lauwa, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi atas perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Korban adalah IT (14) warga Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan kejadian yang dialami IT bermula dari teganya kakek tiri korban berinisial TH (50) yang menyuruh untuk pergi bersama pelaku MI dengan alasan untuk pergi makan coto.

“Karena sebelumnya kakek tiri korban bersama pelaku sudah bersepakat untuk menyerahkan cucunya atau korban kepada pelaku MI dan pelaku sudah memberi uang kepada kakek korban sebanyak Rp 50.000, “ kata Faisal, saat dikonfirmasi Jumat (19/03/2021).

Atas restu kakek tirinya, korban dibawa oleh pelaku ke Kecamatan Latimojong memakai sepeda motor, kemudian ditengah jalan pelaku memberhentikan sepeda motornya dan mengajak korban ke rumah kebun yang ia tidak ketahui pemiliknya yang dimana pada saat itu situasi sunyi dan gelap.

“Saat itu pelaku mengancam korban dengan mengatakan ‘saya kasi tinggal kamu disini, nanti kamu dimakan  Babi kalau tidak mau kamu saya setubuhi, korbanpun takut dan pasrah sehingga pelaku melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 3 kali,” ucap Faisal.

Pelaku ditangkap setelah pihak keluarga melaporkan kejadian yang dialami IT pada Selasa (16/03/2021) lalu, atas laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di pondok kerjanya di tambak empang di Desa Lauwa, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu.

“Pelaku ditangkap pada Kamis (18/03/2021) kemarin sekitar Pukul 11.00 Wita saat sedang menjemur rumput laut di pematang empang, ia sempat berteriak teriak minta ampun pada petugas sewaktu dibawa,” ujar Faisal.

Pelaku kini dibawa ke Mako Polres Luwu untuk dimintai keterangan, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan mencari pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

Dihadapan penyidik pelaku MI mengakui perbuatannya bahwa telah membawa anak di bawah umur dan menggaulinya.

“Saya bawa ke tempat gelap, dan saya ancam saya setubuhi 3 kali pada saat itu,” tutur MI.

Previous Post Next Post