Jampidsus Kejagung Periksa 10 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT Asabri


JAKARTA -- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

"Tim Jampidsus Kejaksaan Agung hari ini memeriksa 10 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT Asabri," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Selasa (30/3/2021).

Adapun kesepuluh saksi yang diperiksa yakni berinisial S selaku Nominee Tersangka JS, HS selaku Nominee Tersangka JS, GP selaku Kadiv Investasi PT. ASABRI (Persero) periode Juni 2017 hingga Juli 2018, RL selaku Nominee Tersangka BTS, RS selaku Direktur PT Mega Capital Investama.

Kemudian, FH selaku Direktur PT. Anugrah Cahaya Sentosa, CCW selaku Nominee Tersangka JS, IK selaku Plt. Kadiv Investasi PT. ASABRI (Persero) periode Februari 2017 hingga Mei 2017, IS selaku Kabid Ekuitas PT. ASABRI (Persero) periode Oktober 2017 hingga sekarang, AT selaku Direktur Utama PT. First Asia Capital Sekuritas. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan terkait kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI," ungkap Leonard.

Pada Pemeriksaan saksi itu, dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (*/ben)

Previous Post Next Post