KPU Luwu Utara Buka Posko Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP), Begini Tujuannya




LUWU UTARA - Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Utara membuka posko layanan warga yang ingin memastikan dirinya sudah terdata sebagai pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara tahun 2020.

Komisioner KPU Luwu Utara divisi Perencanaan Data dan Informasi Supriadi, mengatakan bahwa kegiatan ini adalah untuk memberikan ruang bagi masyarakat untuk memastikan apakah sudah terdata sebagai pemilih dengan langsung melakukan pengecekan.

'Hari ini kami membuka posko ditempat keramaian semangatnya adalah gerakan melindungi hak pilih (GMHP) warga dengan secara langsung kita cek melalui aplikasi,"kata Supriadi, Minggu (27/09/2020).

Lanjut Supriadi mengungkapkan bahwa dibukanya posko tersebut bertujuan untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memastikan dirinya sudah terdata sebagai upaya untuk mempermuda warga untuk melakukan klarifikasi jika belum terdaftar di DPS.

"Sebagai Penyelenggara Pemilihan tugas kami adalah melayani, oleh sebab itu agar daftar pemilih yang dihasilkan berkualitas, kami membuka pelayanan posko."ujarnya.

Supriadi juga mengajak masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dengan cara melihat dan mencermati Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tempat-tempat strategis didesa dan  kelurahan hingga kecamatan.

Kata dia posko layanan ini tersebar di 173 desa/kelurahan 15 kecamatan di Luwu Utara 

Tujuannya untuk melayani serta menerima masukkan dan tanggapan masyarakat terkait daftar pemilih sementara DPS yang di umumkan pada tanggal 19 -28  september 2020.

Supriadi juga menghimbau kepada kepada warga, tim pemenangan, pemangkuan kepentingan serta semua pihak agar melihat DPS yang diumumkan ini secara utuh jika ada warga yang belum terdaftar, atau ada salahsatu elemen data yang tidak sesuai untuk disampaikan kepada PPK dan PPS dengan mebawa KTP elektronik untuk dilakukan perbaikan.

Karena sesuai jadwal, lanjut Supriadi merinci bahwa rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan ditingkat desa dan kelurahan kapada PPK 4 - 6 Oktober 2020 dan selanjutnya rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan ditingkat kecamatan ke KPU  7 - 9 Oktober 2020 dan selanjutnya rekapitulasi DPS hasil perbaikan ditingkat kabupaten ataydi KPU untuk ditetapkan jadi DPT 9  - 16 Oktober 2020.

"Kami berharap melalui posko ini akan menjadi solusi bagi masyarakat untuk memastikan dirinya sudah terdata dan kita berharap semua warga yang sudah bersyarat sebagai pemilih sudah terdata sebagai pemilih dan tanggal 9 Desember 2020 dapat menggunakan hak pilihnya." tutur Supriadi 

Untuk diketahui pada tanggal 12 September 2020 KPU Luwu Utara telah melakukan rapat pleno penetapan DPS 218.808 dengan rincian pemilih laki-laki 109.142 perempuan 109.666 tersebar di 660 TPS 173 desa/kelurahan 15 kecamatan  (RILIS/Ramadhan Iqbal)


Previous Post Next Post