TANA TORAJA - Unit Resmob Polres Tana Toraja, Sulawesi
Selatan, Jumat (29/05/2020) kembali mengamankan seorang pemuda berinisial IK
(19) asal Kecamatan Bittuang, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana
persetubuhan terhadap anak di bawah.
Korbannya adalah seorang gadis yang masih di bawah umur
berinisial LT (16) asal Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja.
IK ditangkap Polisi setelah korban melaporkan kejadian
yang menimpa dirinya di SPKT Polres Tana
Toraja dengan nomor register laporan
polisi : LPB / 45 / V / 2020 / SPKT,
tanggal 29 Mei 2020.
Ka SPKT Polres Tana Toraja Ipda Antonius Surya di
konfirmasi membenarkan perihal adanya laporan polisi dari korban LT.
" Ya benar, korban melaporkan kejadian yang
menimpanya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Tana Toraja sekitar
pukul 01.00 wita dini hari," Kata Antonius.
Menurut Antonius, waktu kejadian yang menimpa korban, sesuai
dengan keterangannya yakni pada hari Kamis (28/05/2020) sekitar pukul 11.00 WITA,
TKP-nya di kontrakan milik seseorang yang bernama Veron di medan Ringkas KelurahanTondon
Mamullu KecamatanMakale KabupatenTana Toraja,” Ucap Antonius.
Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Ipda Iskandar mengatakan
penangkapan pelaku IK di sekitar rumah
kontrakan tempat pelaku melakukan persetubuhan dan setelah dilakukan
penyelidikan, hasilnya diperoleh informasi identitas dari pelaku dan berikut
dengan identitas dari pemilik kontrakan yang bernama Veron.
“Petugas sempat mendatangi rumah kontrakan milik Veron,
namun saat itu pelaku tidak berada di tempat tersebut, setelah dilakukan
pencarian akhirnya pelaku ditemukan tidak jauh dari rumah kontrakan tersebut,”
ucap Iskandar, saat dikonfirmasi, Jumat (29/05/2020) malam.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan
mengatakan korban melaporkan kejadian yang menimpanya di Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tana Toraja sekitar pukul 01.00 WITA dini
hari, sekitar pukul 01.45 WITA dini hari
pada hari yang sama (Jumat, 29/05/2020), terduga pelaku yang berinisial IK ini
pun berhasil di ciduk setelah melalui proses pencarian yang cepat.
“Sesuai dengan keterangannya, korban mengalami peristiwa
itu pada hari Kamis (28/05/2020) sekitar
pukul 11.00 WITA, TKP-nya di kontrakan milik Veron di medan Ringkas,
KelurahanTondon Mamullu, Kecamatan Makale, KabupatenTana Toraja,” ujar Jon.
Jon menjelaskan bahwa terduga pelaku IK menjemput korban
di rumahnya di Batupapan, kemudian membawa korban ke rumah kontrakan Veron,
setelah tiba di rumah kontrakan Veron, terduga pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan mengajak
korban, namun pada saat itu korban tidak mau masuk ke dalam kamar tersebut.
“Kemudian pelaku kembali memanggil korban untuk masuk
kedalam kamar, namum lagi lagi korban tidak mau, sehingga pada saat itu juga
terduga IK memegang tangan korban dan menariknya masuk ke dalam kamar hingga
melakukan persetubuhan sebanyak satu kali," tutur Jon.
Saat ini terduga IK diamankan di Mapolres Tana Toraja
untuk menjalani proses penyidikan di Unit PPA, bersama rekannya Veron guna dimintai keterangannya sebagai saksi.