Setubuhi Anak di Bawah Umur di Rumah Kontrakan, Resmob Polres Tana Toraja Amankan Pelaku



TANA TORAJA - Unit Resmob Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Jumat (29/05/2020) kembali mengamankan seorang pemuda berinisial IK (19) asal Kecamatan Bittuang, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah.

Korbannya adalah seorang gadis yang masih di bawah umur berinisial LT (16) asal Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja.

IK ditangkap Polisi setelah korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya  di SPKT Polres Tana Toraja dengan nomor  register laporan polisi :  LPB / 45 / V / 2020 / SPKT, tanggal 29 Mei 2020.

Ka SPKT Polres Tana Toraja Ipda Antonius Surya di konfirmasi membenarkan perihal adanya laporan polisi dari korban LT.

" Ya benar, korban melaporkan kejadian yang menimpanya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Tana Toraja sekitar pukul 01.00 wita dini hari," Kata Antonius.

Menurut Antonius, waktu kejadian yang menimpa korban, sesuai dengan keterangannya yakni pada hari Kamis (28/05/2020) sekitar pukul 11.00 WITA, TKP-nya di kontrakan milik seseorang yang bernama Veron di medan Ringkas KelurahanTondon Mamullu KecamatanMakale KabupatenTana Toraja,” Ucap Antonius.

Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Ipda Iskandar mengatakan penangkapan pelaku IK  di sekitar rumah kontrakan tempat pelaku melakukan persetubuhan dan setelah dilakukan penyelidikan, hasilnya diperoleh informasi identitas dari pelaku dan berikut dengan identitas dari pemilik kontrakan yang bernama Veron.

“Petugas sempat mendatangi rumah kontrakan milik Veron, namun saat itu pelaku tidak berada di tempat tersebut, setelah dilakukan pencarian akhirnya pelaku ditemukan tidak jauh dari rumah kontrakan tersebut,” ucap Iskandar, saat dikonfirmasi, Jumat (29/05/2020) malam.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan mengatakan korban melaporkan kejadian yang menimpanya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tana Toraja sekitar pukul 01.00 WITA dini hari,  sekitar pukul 01.45 WITA dini hari pada hari yang sama (Jumat, 29/05/2020), terduga pelaku yang berinisial IK ini pun berhasil di ciduk setelah melalui proses pencarian yang cepat.

“Sesuai dengan keterangannya, korban mengalami peristiwa itu pada hari Kamis (28/05/2020)  sekitar pukul 11.00 WITA, TKP-nya di kontrakan milik Veron di medan Ringkas, KelurahanTondon Mamullu, Kecamatan Makale, KabupatenTana Toraja,” ujar Jon.

Jon menjelaskan bahwa terduga pelaku IK menjemput korban di rumahnya di Batupapan, kemudian membawa korban ke rumah kontrakan Veron, setelah tiba di rumah kontrakan Veron, terduga pelaku  langsung masuk ke dalam kamar dan mengajak korban, namun pada saat itu korban tidak mau masuk ke dalam kamar tersebut.

“Kemudian pelaku kembali memanggil korban untuk masuk kedalam kamar, namum lagi lagi korban tidak mau, sehingga pada saat itu juga terduga IK memegang tangan korban dan menariknya masuk ke dalam kamar hingga melakukan persetubuhan sebanyak satu kali," tutur Jon.

Saat ini terduga IK diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk menjalani proses penyidikan di Unit PPA, bersama rekannya Veron  guna dimintai keterangannya sebagai saksi.


Previous Post Next Post