LUWU – Sengketa Pemilihan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Lare-lare, Kecamatan Bua, Kabupaten
Luwu, Sulawesi Sekatan terus bergulir.
Sengketa tersebut
terjadi dikarenakan ada beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh panitia
pelaksana. Kisruh tersebut membuat perwakilan pemuda menemui Bupati Luwu Basmin
Mattayang pada Rabu, (06/05/2020) lalu, untuk meminta keadilan dan membawa dua tuntutan
terkait cacat prosedurnya pemilihan BPD.
“Tuntutan yang kami
bawa adalah copot dan ganti PJ Kepala Desa Lare Lare yang koni menjabat dan
segera batalkan BPD yang terpilih dan adakan pemilihan BPD desa lare lare
secara konstitusional,” kata Bintang, perwakilan pemuda Desa Lare-Lare dalam
keterangan tertulisnya, Minggu (10/05/2020).
Menurut Bintang dari
pertemuan itu perwakilan pemuda Desa Lare Lare sangat kecewa dikarenakan tidak
ada satupun tuntutan yang diindahkan oleh bapak Bupati Luwu.
"Kami sangat
kecewa karena sudah jelas pemilihan yang dilakukan panitia pelaksana itu sangat
cacat prosedur karena tidak adapun satu tahapan yang dilakukan panitia sesuai
dengan Perda Kabupaten Luwu Nomor 1 Tahun 2018 tentang badan Permusyawaratan
Desa, tapi pak Bupati tidak menerima tuntutan kami dengan alasan yang menurut
kami tidak memuaskan," ujar Bintang.
Lanjut Bintang, pihaknya akan mengadu ke Ombudsman terkait
tuntutan pencopotan pj Kades dan BPD.
“Perjuangan kami
untuk meminta keadilan belum berakhir sampai disini, kami tidak akan berhenti
karena ini menyangkut kehidupan masyarakat Desa Lare Lare,” ujar Bintang.