Kuatkan Fatwa MUI Pemkab Morowali Lakukan Konsolidasi


MOROWALI - Belum optimalnya pelaksanaa aturan social distancing dan physical distancing oleh masyarakat  di tengah wabah corona ini membuat pemerintah daerah Kabupaten Morowali mengadakan rapat, bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di ruang pola Bupati Morowali, Rabu (22/04/2020).

Turut hadir dalam rapat, Ketua DPRD Kab. Morowali Kuswandi, S.H,  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali, Ketua Pengadilan Agama Bungku, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kab. Morowali,  serta pimpinan organisasi keagamaan.

Rapat yang dipimpin Wakil Bupati Morowali DR. H. Najamuddin, S.Ag menekankan pada konsolidasi penguatan fatwa MUI dan Surat Edaran Menteri Agama tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi covid-19 terutama dalam  menghadapi bulan suci Ramadhan.

"Meskipun daerah kita masih dalam status zona hijau tetapi setiap orang, setiap jiwa, termasuk kita di Morowali ini harus melawan penyebaran virus corona karena statusnya  sudah di level bencana nasional non alam," kata Najamuddin.

Najamuddin menekankan pentingnya upaya pemberian pemahaman kepada masyarakat dalam memahami hukum agama secara utuh  dan benar, khusunya yang terkait dengan pemahaman hukum-hukum ibadah di tengah pandemi corona ini.

Sementara itu, Kepala Kantor kementerian Agama Kab. Morowali H. Ahmad Hasni menyampaikan adanya beberapa masjid yang masih menyelenggarakan shalat berjamaah termasuk shalat Jum’at. Sebelumnya kata  Ahmad, pihaknya telah melakukan sosialisasi surat edaran Menteri Agama terkait panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H, dan menemukan beberapa laporan dan permasalahan di masyarakat.

"Selain masih ada masjid yang menyelenggarakan shalat secara berjamaah, ada juga masyarakat yang meminta diberi dispensasi shalat di masjid meski hanya berdua dengan imamnya karena alasan tidak bisa shalat sendiri. Sepertinya beliau adalah pemilik masjid," ujar Ahmad.

Pada kesempatan tersebut, Ahmad juga mensosialisasikan anjuran menunaikan zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal pada peserta yang hadir serta menyampaikan beberapa hal terkait pengangkatan pimpinan BAZNAS Kabupaten Morowali agar zakat, infak dan sedekah yang masuk pada rekening BAZNAS sebelumnya kurang lebih 1,1 Milyar dapat disalurakan di bulan suci Ramadhan ini.

MUI Kabupaten Morwali menyampaikan  adanya beberapa orang  yang mengaku tidak paham dan belum tau tata cara melaksanakan tarwih di rumah, dan bertanya tentang sah tidaknya tarwih dirumah dan lain-lain.

Ketergantungan dengan shalat tarwih berjamaah di masjid menjadi bagian dari kegelisahan mereka manakala tidak lagi dilaksanakan. Namun demikian himbauan pemerintah dan fatwa MUI harus dilaksanakan karena menyangkut kemaslahatan yang lebih luas.

Menyikapi masalah dan laporan peserta rapat, Wabup Najamuddin yang juga da’i ini mengatakan perlu adanya panduan praktis pelaksanaan ibadah di rumah, baik shalat fardhu maupun shalat sunat tarwih pada bulan Ramadhan yang tinggal dua hari lagi.

Sebagai kesimpulan, akan dilakukan tindak lanjut dalam bentuk sosialisasi di seluruh kecamatan untuk menghentikan seluruh kegiatan yang mengumpulkan massa di dalam masjid sekaligus akan mengerahkan aparat keamanan baik dari TNI, Polri maupun Pol PP  dalam mengawal pelaksanaan fatwa MUI dan surat edaran Menteri Agama tutup eks Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Morowali ini. (Iqbal m nawawi)
Previous Post Next Post