LUWU – Tim Resmob Polres Luwu bersama
Satuan Reserse Kriminal Polsek Belopa berhasil mengungkap kasus pencurian
sepeda motor yang terjadi di area parkiran RSUD Batara Guru Belopa, Kabupaten
Luwu, Sulawesi Selatan. Seorang remaja berusia 16 tahun diamankan bersama
barang bukti sepeda motor dan dompet milik korban.
Pengungkapan
kasus ini dilakukan pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 17.00 Wita di
Kelurahan Noling, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu. Penangkapan dilakukan langsung Kanit Intel Polsek Belopa,
Aipda Andi Mardiansyah setelah polisi menerima laporan dari korban sehari
sebelumnya.
Kasat
Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, mengatakan pengungkapan
tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/54/II/2026/SPKT/Polres Luwu/Polda
Sulsel tertanggal 9 Februari 2026.
“Setelah
menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
Dari hasil penelusuran, identitas pelaku berhasil diketahui dan yang
bersangkutan diamankan tanpa perlawanan,” kata Ibnu saat dikonfirmasi, Selasa
(10/2/2026) malam.
Korban
dalam peristiwa ini adalah Darwis (39), warga Desa Pengkasalu, Kecamatan
Kamanre, Kabupaten Luwu. Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (9/2/2026)
sekitar pukul 21.00 Wita di area parkiran RSUD Batara Guru Belopa, Desa Lebani,
Kecamatan Belopa Utara.
Ibnu
menjelaskan, kejadian bermula ketika korban bersama istrinya datang ke rumah
sakit tersebut sekitar pukul 20.00 Wita untuk menjenguk anggota keluarga yang
sedang dirawat. Korban kemudian memarkir sepeda motornya di parkiran sisi utara
rumah sakit sebelum masuk ke dalam gedung.
“Sekitar
pukul 21.40 Wita, istri korban baru menyadari bahwa dompetnya tertinggal di
bagasi motor. Saat kembali ke lokasi parkir, sepeda motor tersebut sudah tidak
berada di tempat,” ucap Ibnu.
Merasa dirugikan, korban
segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil
penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial R alias Atong (16),
warga Dusun Sagena, Desa Lebani, Kecamatan Belopa Utara.
Tim
Resmob Polres Luwu bersama personel Sat Reskrim dan Sat Intel Polsek Belopa
kemudian bergerak ke Kecamatan Bupon, tempat pelaku diketahui berada.
“Pelaku berhasil
diamankan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3
warna hitam biru dan dompet milik istri korban,” ujarnya.
Dari
hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, mengambil sepeda motor korban dengan
cara mendorong kendaraan tersebut dari area parkiran rumah sakit ke rumah
tantenya yang saat itu dalam kondisi kosong dan lokasinya tidak jauh dari tempat
kejadian.
“Pelaku
juga mengaku menyambung langsung kabel kunci kontak sepeda motor di dalam rumah
tersebut, kemudian menggunakan motor itu untuk keperluan pribadi,” tutur Ibnu.
Saat
ditangkap, lanjut Ibnu, pelaku
masih menggunakan sepeda motor hasil curian tersebut. Selain itu, polisi juga
menemukan dompet milik istri korban yang berisi dokumen penting seperti KTP dan
BPJS.
“Namun,
uang tunai sebesar Rp 500.000 yang sebelumnya berada di dalam dompet tersebut
telah habis digunakan pelaku untuk membeli makanan, rokok, dan minuman,”
imbuhnya.
“Atas
perbuatannya, pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Karena
yang bersangkutan masih di bawah umur, penanganannya akan mengikuti ketentuan
peradilan anak,” tambahnya.
Polisi telah melakukan
sejumlah tindakan, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan
pelaku, hingga menyita barang bukti.
“Saat ini, kasus
tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Luwu guna proses penyidikan
lebih lanjut,” jelas Ibnu.
