LUWU – Sistem Jaminan Kesehatan di Kabupaten Luwu, mengalami masalah akibat tidak sinkronnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Jaminan Kesehatan (Jamkes) yang berakibat pada 23 ribu warga dinyatakan tak bisa menggunakan Jaminan Kesehatan.
Hal ini terjadi karena tidak terdatanya NIK dalam sistem tersebut, sehingga pihak pemerintah Kabupaten Luwu tak
bisa membayar angsuran ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Bagian Seksi
Pelayanan Kesehatan Rujukan Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, Ernawati mengatakan
bahwa 23 ribu warga Luwu tersebut terdaftar dalam layanan Jaminan Kesehatan
namun kepesertaannya tidak memiliki NIK dari Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Dukcapil).
“Mereka
terdaftar dalam kepesertaan Jamkes tetapi mereka tidak memiliki nomor NIK dalam
sistem kependudukan, sehingga tidak bisa dibayarkan iuran BPJS-nya,” kata
Ernawati, saat dikonfirmasi, Senin (05/08/2019).
Menurut
Ernawati, selain nomor NIK yang tidak online dalam sistem kependudukan, juga terdapat
warga yang sudah pindah domisili ke daerah kabupaten atau kota lain.
"Kalau
kasusnya sudah pindah penduduk kan tidak mungkin kami mau bayarkan, tetapi
datanya di Jamkes masih terdaftar sehingga perlu ada data secara online yang
bisa dicek di Dinas Kependudukan," ucapnya.
Ketentuan
peserta Jamkes di Luwu harus terdaftar identitas kependudukannya sehingga penerbtan
kartu berupa Jamkes dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan kartu lainnya harus
memiliki NIK.
“Penggunaan
NIK juga berlaku sama jika ada warga yang terdaftar sebagai peserta Jamkes dan ingin
dialihkan ke BPJS jalur mandiri, juga tidak bisa kalau tidak ada NIK,” ujarnya.