Tidak Terdaftar di Sistem Kependudukan, 23 Ribu Warga Luwu Terancam Tak Bisa Gunakan Jaminan Kesehatan.




LUWU – Sistem Jaminan Kesehatan di Kabupaten Luwu, mengalami masalah akibat tidak sinkronnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Jaminan Kesehatan (Jamkes) yang berakibat pada  23 ribu warga dinyatakan  tak bisa menggunakan Jaminan Kesehatan.

Hal ini terjadi karena tidak terdatanya NIK dalam sistem tersebut, sehingga pihak pemerintah Kabupaten Luwu tak bisa membayar angsuran ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Bagian Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, Ernawati mengatakan bahwa 23 ribu warga Luwu tersebut terdaftar dalam layanan Jaminan Kesehatan namun kepesertaannya tidak memiliki NIK dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

“Mereka terdaftar dalam kepesertaan Jamkes tetapi mereka tidak memiliki nomor NIK dalam sistem kependudukan, sehingga tidak bisa dibayarkan iuran BPJS-nya,” kata Ernawati, saat dikonfirmasi, Senin (05/08/2019).

Menurut Ernawati, selain nomor NIK yang tidak online dalam sistem kependudukan, juga terdapat warga yang sudah pindah domisili ke daerah kabupaten atau kota lain.

"Kalau kasusnya sudah pindah penduduk kan tidak mungkin kami mau bayarkan, tetapi datanya di Jamkes masih terdaftar sehingga perlu ada data secara online yang bisa dicek di Dinas Kependudukan," ucapnya.

Ketentuan peserta Jamkes di Luwu harus terdaftar identitas kependudukannya sehingga penerbtan kartu berupa Jamkes dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan kartu lainnya harus memiliki NIK.

“Penggunaan NIK juga berlaku sama jika ada warga yang terdaftar sebagai peserta Jamkes dan ingin dialihkan ke BPJS jalur mandiri, juga tidak bisa kalau tidak ada NIK,” ujarnya.

Previous Post Next Post