PALOPO – Kepolisian Resor (Polres) Palopo masih terus mendalami laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan seorang perempuan terhadap seorang guru besar di Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo berinisial ER.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi pada 31 Januari 2026 di sebuah ruko milik terlapor di Jalan DR Ratulangi, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Dugaan pelecehan disebut terjadi saat korban berada dalam kondisi tidak sadar di lokasi kejadian.
Kasus ini hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Selain melaporkan ER, korban juga turut melaporkan seorang pria berinisial MF yang disebut sebagai pacarnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Palopo, Ipda Ifhan Febri Yuslan, mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Perkaranya masih dalam tahap penyelidikan. Senin kemarin kami sudah melakukan olah TKP di lokasi kejadian,” ujar Ifhan saat ditemui di Mapolres Palopo, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, penyidik telah memintai keterangan dari korban, terlapor, serta sejumlah saksi. Selain itu, pihak kepolisian juga masih menunggu keterangan dari ahli, khususnya terkait kondisi psikologis korban.
“Kami masih menunggu keterangan ahli terkait kondisi korban. Setelah itu, baru akan dilakukan gelar perkara,” jelasnya.
Ifhan menegaskan, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut juga berkaitan dengan adanya dua laporan yang diajukan korban terhadap dua pihak berbeda.
“Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam tahap penyelidikan,” tambahnya.
Sementara itu, ER membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan tidak melakukan tindakan pelecehan seksual dan menegaskan bahwa kehadirannya saat itu semata-mata untuk memberikan pertolongan kepada korban.
“Apa yang saya lakukan murni atas dasar kemanusiaan untuk memberikan pertolongan pertama,” ujarnya.
ER juga menegaskan tidak memiliki niat atau tindakan yang mengarah pada perbuatan asusila sebagaimana yang dituduhkan.
