PALOPO - Petugas Imigrasi Kelas III Kota Palopo, Sulawesi Selatan mengamankan 3 Warga
Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di salah satu hotel di Kota Palopo.
Ketiganya WNA asal Tiongkok tersebut masing-masing Guan Yun (56), Yinggang Chen (46), dan Li Zhiquan (50).
Kasubsi
Intelijen dan Penindakan Imigrasi Palopo, Oktavianus Malisah mengatakan bahwa
mereka diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa ada warga
Tiongkok yang melakukan aktivitas pertambangan emas di wilayah Kabupaten Luwu,
sementara mereka tidak melaporkan aktivitas yang dilakukan di wilayah Imigrasi
Palopo.
“Kami
menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang viral di media sosial, bahwa ada
warga Tiongkok melakukan aktivitas pertambangan Emas dipinggir sungai, di
daerah Kabupaten Luwu,” kata Oktavianus, saat dikonfirmasi di Kantor Imigrasi
Kelas III Palopo,Selasa (30/07/2019) sore.
Menurut
Oktavianus Izin yang dimiliki adalah izin tinggal terbatas yang dikeluarkan
Imigrasi Jakarta Utara. Ketiganya beralasan melakukan penelitian atas kandungan
mineral yang ada di Desa Tettekeng, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu.
“Mereka
sudah 4 hari melakukan penelitian itu dan menggunakan alat berat atau
ekscavator melalui izin dari salah seorang mantan Kepala Desa setempat. Mereka
mengaku tak ada sampel emas yang diambil, karena tidak memenuhi standar yang
diinginkan,” ujarnya.
Selain
mengamankan 3 WNA, Imigrasi Palopo juga mengamankan 2 orang WNI yang bertugas
sebagai pendamping mereka yakni AK (59) dan RR (48) dan sejumlah alat bukti lainnya
berupa alat dulang emas, alat elektronik berupa kamera drone, hape
satelit, terpal, sepatu boot, dan juga mobil Innova yang digunakan oleh kelima
orang tersebut.
“Kami juga
sudah berkoordinasi dengan dinas terkait di Luwu, tapi mereka membantah jika telah
memberi izin kepada ketiga WNA itu untuk melakukan aktivitas penelitian,” ucapnya.