Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Luwu, Kaharuddin
|
LUWU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan,
merekomendasikan KPU kabupaten Luwu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang
(PSU) di TPS 01, kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten
Luwu, Kaharuddin mengatakan bahwa Bawaslu Luwu mengeluarkan
rekomendasi karena adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, namun tidak ber e-KTP
diwilayah itu namun memberikan pilihannya di hari pemungutan suara.
“Syarat PSUnya
terpenuhi, sesuai Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum yaitu Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari
hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai
berikut : d. Pemilih yang tidak memiliki
Kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan
daftar pemilih tambahan”,” kata Kaharuddin, saat dikonfirmasi, Minggu (21/04/2019).
Lanjut
Kaharuddin bahwa dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Umum yaitu :“(1) Pemilih
yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
huruf c menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el kepada KPPS pada
saat pemungutan suara;
(2) Hak pilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan yang berada di rukun
tetangga/rukun warga atau sebutan lain sesuai alamat yang tertera dalam KTP-el”
jelasnya.
Sementara
itu, ketua KPU kabupaten Luwu, Hasan Sufyan mengatakan bahwa hingga Sabtu
(21/04/2019) dini hari belum menerima rekomendasi dari Bawaslu Luwu.
“Belum ada
rekomendasi Bawaslu ke KPU, Yang ada rekomendasi Panwascam ke PPK, itupun PPK
baru kirim via Whats App ke saya, mereka belum rapat Pleno dan berkirim surat
ke KPU Kabupaten Luwu,” ucapnya.