Satu TPS di Luwu Direkomendasikan Bawaslu untuk Lakukan PSU

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Luwu, Kaharuddin


LUWU  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, merekomendasikan KPU kabupaten Luwu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01, kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Luwu, Kaharuddin  mengatakan bahwa Bawaslu Luwu mengeluarkan rekomendasi karena adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, namun tidak ber e-KTP diwilayah itu namun memberikan pilihannya di hari pemungutan suara.

“Syarat PSUnya terpenuhi, sesuai Pasal 372 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut : d.  Pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan”,” kata Kaharuddin, saat dikonfirmasi, Minggu (21/04/2019).

Lanjut Kaharuddin bahwa dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum yaitu :“(1) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el kepada KPPS pada saat pemungutan suara;

(2) Hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan yang berada di rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain sesuai alamat yang tertera dalam KTP-el” jelasnya.

Sementara itu, ketua KPU kabupaten Luwu, Hasan Sufyan mengatakan bahwa hingga Sabtu (21/04/2019) dini hari belum menerima rekomendasi dari Bawaslu Luwu.
“Belum ada rekomendasi Bawaslu ke KPU, Yang ada rekomendasi Panwascam ke PPK, itupun PPK baru kirim via Whats App ke saya, mereka belum rapat Pleno dan berkirim surat ke KPU Kabupaten Luwu,” ucapnya.

Previous Post Next Post