Komisioner KPU kota Palopo, Ahmad Adi Wijaya |
PALOPO - Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Palopo untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang PSU) di 6 TPS di 3 kecamatan ditanggapi pihak komisioner KPU kota Palopo.
Menurut Komisioner KPU kota Palopo divisi Tekhnis
Ahmad Adi Wijaya mengatakan bahwa terkait
rekomendasi Bawaslu kota Palopo untuk melakukan PSU, saat ini komisioner tengah
melakukan pengkajian dan berkoordinasi dengan KPU provinsi Sulawesi Selatan.
“Kami sementara koordinasi dengan KPU
provinsi sulawesi Selatan terkait penyediaan logistik, selain itu untuk
pelaksanaan PSU kami berupaya melakukan sesuai ketentuan bahwa paling lambat 10
hari setelah pemungutan suara, dan itu juga sedang kami kaji,” ucap Ahmad, saat
dikonfirmasi via Whats App.
Sebelumnya diberitakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Palopo,
Sulawesi Selatan, Sabtu (20/04/2019) sore merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum
(KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 Tempat Pemungutan Suara
(TPS) yang tersebar di 3 kecamatan.
Rekomendasi Bawaslu dikeluarkan karena
terdapat pelanggaran pemilu yang dilakukan KPPS yakni terdapat warga yang
memilih hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, namun tidak
terdaftar dalam daftar pemilih tambahan ataupun daftar pemilih khusus yang
harus menggunakan formulir A5.
Ketua Bawaslu kota Palopo, Asbudi Dwi Saputra
mengatakan jumlah warga yang melakukan pencoblosan menggunakan KTP elektronik
dan tanpa menggunakan formulir A5 tersebut sebanyak 27 orang yang tersebar di 3
kecamatan
“Keenam TPS tersebut tersebar di 3 kecamatan
masing-masing TPS 7 kelurahan boting
kecamatan wara, TPS 8 kelurahan boting
kecamatan wara, TPS 12 kelurahan lagaligo kecamatan wara, TPS 7 kelurahan surutanga
kecamatan Wara Timur, TPS 3 kelurahan Malatunrung kecamatan Wara Timur dan TPS
4 kelurahan Tamarundung kecamatan Wara Timur,” kata Asbudi Dwi Saputra, saat
dikonfirmasi di kantor Bawaslu, Sabtu.
Menurut Asbudi, warga yang menggunakan KTP elektronik
tersebut berasal dari luar kota Palopo, seperti berasal dari Demak, pemalang, Luwu
Timur dan Makassar.
“Mereka ini bekerja di kota Palopo, namun
tidak mengurus formulir A5 untuk menyalurkan aspirasinya pada pencoblosan Rabu
(17/04/2019) lalu, mereka mencari TPS yang bisa mengakomodir mereka,” ucapnya.