Terkait Rekomendasi Bawaslu untuk PSU 6 TPS, KPU Palopo Koordinasikan ke Provinsi

Komisioner KPU kota Palopo, Ahmad Adi Wijaya


PALOPO - Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Palopo untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang PSU) di 6 TPS di 3 kecamatan ditanggapi pihak komisioner KPU kota Palopo.

Menurut Komisioner KPU kota Palopo divisi Tekhnis Ahmad Adi Wijaya mengatakan  bahwa terkait rekomendasi Bawaslu kota Palopo untuk melakukan PSU, saat ini komisioner tengah melakukan pengkajian dan berkoordinasi dengan KPU provinsi Sulawesi Selatan.

“Kami sementara koordinasi dengan KPU provinsi sulawesi Selatan terkait penyediaan logistik, selain itu untuk pelaksanaan PSU kami berupaya melakukan sesuai ketentuan bahwa paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara, dan itu juga sedang kami kaji,” ucap Ahmad, saat dikonfirmasi via Whats App.

Sebelumnya diberitakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu (20/04/2019) sore merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 3 kecamatan.


Rekomendasi Bawaslu dikeluarkan karena terdapat pelanggaran pemilu yang dilakukan KPPS yakni terdapat warga yang memilih hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih tambahan ataupun daftar pemilih khusus yang harus menggunakan formulir A5.  

Ketua Bawaslu kota Palopo, Asbudi Dwi Saputra mengatakan jumlah warga yang melakukan pencoblosan menggunakan KTP elektronik dan tanpa menggunakan formulir A5 tersebut sebanyak 27 orang yang tersebar di 3 kecamatan

“Keenam TPS tersebut tersebar di 3 kecamatan masing-masing  TPS 7 kelurahan boting kecamatan wara,  TPS 8 kelurahan boting kecamatan wara, TPS 12 kelurahan lagaligo kecamatan wara, TPS 7 kelurahan surutanga kecamatan Wara Timur, TPS 3 kelurahan Malatunrung kecamatan Wara Timur dan TPS 4 kelurahan Tamarundung kecamatan Wara Timur,” kata Asbudi Dwi Saputra, saat dikonfirmasi di kantor Bawaslu, Sabtu.  

Menurut Asbudi, warga yang menggunakan KTP elektronik tersebut berasal dari luar kota Palopo, seperti berasal dari Demak, pemalang, Luwu Timur dan Makassar.

“Mereka ini bekerja di kota Palopo, namun tidak mengurus formulir A5 untuk menyalurkan aspirasinya pada pencoblosan Rabu (17/04/2019) lalu, mereka mencari TPS yang bisa mengakomodir mereka,” ucapnya.

Previous Post Next Post