PALOPO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
kota Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu (20/04/2019) sore merekomendasikan ke Komisi
Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 Tempat Pemungutan
Suara (TPS) yang tersebar di 3 kecamatan.
Ketua Bawaslu kota Palopo, Asbudi Dwi Saputra mengatakan jumlah warga yang melakukan pencoblosan menggunakan KTP elektronik dan tanpa menggunakan formulir A5 tersebut sebanyak 27 orang yang tersebar di 3 kecamatan
“Keenam TPS tersebut tersebar di 3 kecamatan masing-masing TPS 7 kelurahan boting kecamatan wara, TPS 8 kelurahan boting kecamatan wara, TPS 12 kelurahan lagaligo kecamatan wara, TPS 7 kelurahan surutanga kecamatan Wara Timur, TPS 3 kelurahan Malatunrung kecamatan Wara Timur dan TPS 4 kelurahan Tamarundung kecamatan Wara Timur,” kata Asbudi Dwi Saputra, saat dikonfirmasi di kantor Bawaslu, Sabtu.
Rekomendasi Bawaslu dikeluarkan karena
terdapat pelanggaran pemilu yang dilakukan KPPS yakni terdapat warga yang
memilih hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, namun tidak
terdaftar dalam daftar pemilih tambahan ataupun daftar pemilih khusus yang
harus menggunakan formulir A5.
Menurut Asbudi, warga yang menggunakan KTP elektronik
tersebut berasal dari luar kota Palopo, seperti berasal dari Demak, pemalang, Luwu
Timur dan Makassar.
“Mereka ini bekerja di kota Palopo, namun
tidak mengurus formulir A5 untuk menyalurkan aspirasinya pada pencoblosan Rabu
(17/04/2019) lalu, mereka mencari TPS yang bisa mengakomodir mereka,” ucapnya.