6 TPS di 3 Kecamatan Direkomendasikan Bawaslu ke KPU untuk Pemungutan Suara Ulang





PALOPO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu (20/04/2019) sore merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 3 kecamatan.

Ketua Bawaslu kota Palopo, Asbudi Dwi Saputra mengatakan jumlah warga yang melakukan pencoblosan menggunakan KTP elektronik dan tanpa menggunakan formulir A5 tersebut sebanyak 27 orang yang tersebar di 3 kecamatan


“Keenam TPS tersebut tersebar di 3 kecamatan masing-masing  TPS 7 kelurahan boting kecamatan wara,  TPS 8 kelurahan boting kecamatan wara, TPS 12 kelurahan lagaligo kecamatan wara, TPS 7 kelurahan surutanga kecamatan Wara Timur, TPS 3 kelurahan Malatunrung kecamatan Wara Timur dan TPS 4 kelurahan Tamarundung kecamatan Wara Timur,” kata Asbudi Dwi Saputra, saat dikonfirmasi di kantor Bawaslu, Sabtu.  


Rekomendasi Bawaslu dikeluarkan karena terdapat pelanggaran pemilu yang dilakukan KPPS yakni terdapat warga yang memilih hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih tambahan ataupun daftar pemilih khusus yang harus menggunakan formulir A5.  


Menurut Asbudi, warga yang menggunakan KTP elektronik tersebut berasal dari luar kota Palopo, seperti berasal dari Demak, pemalang, Luwu Timur dan Makassar.

“Mereka ini bekerja di kota Palopo, namun tidak mengurus formulir A5 untuk menyalurkan aspirasinya pada pencoblosan Rabu (17/04/2019) lalu, mereka mencari TPS yang bisa mengakomodir mereka,” ucapnya.

Previous Post Next Post