Jelang May Day, Ini 13 Rekomendasi yang Didorong Serikat Pekerja di Morowali




MOROWALI – Serikat Pekerja tambang di Morowali, Sulawesi Tengah melakukan seminar dan diskusi dalam rangka pelaksanaan May Day 2019.

Seminar dan Diskusi bertemakan Resolusi Konflik Buruh Versus Perusahaan di Morowali, dihadiri sejumlah pihak seperti Kesbangpol, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulawesi Tengah, Pemerintah kecamatan Bahodopi, Kepolisian, Perusahaan dan Serikat Pekerja yang ada di Kabupaten Morowali.

Ketua DPC SPN Morowali, Katsaing mengatakan bahwa seminar dan diskusi dilakukan untuk mendorong permasalahan pekerja sehingga masalah - masalah yang  ada di Bahodopi  ini, baik dari buruh maupun dari perusahaan bisa dikendalikan,”

“Bicara tentang buruh, terkait kesejahteraan, Upah, jaminan kesehatan, tentu tidak terlepas bagaimana peran pemerintah daerah,” katanya, Jumat (26/04/2019).

Selain itu, menurutnya pemerintah daerah perlu mengawasi perusahaan yang ada terkait pengawasan ketenagakerjaan.

“Kami berharap Kepada Pemerintah daerah untuk tetap mengawasi perusahaan yang ada, terkait Pengawasan Ketenagakerjaan harus lebih ditingkatkan,” tambahnya

Berikut 13 poin hasil seminar yang didorong para Buruh/Pekerja.

1. Pentingnya mengedepankan dialog dalam penyelesaian perselisihan antara buruh dan perusahaan.

2. Mendorong pihak perusahaan untuk melakukan perubahan peraturan perusahaan dari PKWT/PKWTT menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

3. Mendorong dewan pengupahan untuk menjalankan fungsinya.

4. Mendorong pihak perusahan dan serikat buruh membentuk LKS Bipartit untuk percepatan pembentukan tripartit.

5. Mendorong keaktifan pengawasan ketenagakerjaan propinsi Sulawesi Tengah.

6. Para pihak didorong menjalankan amanat undang-undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenaga kerjaan.

7. Mendorong serikat pekerja menjadi mediator dan fasilitator kepentingan pekerja dan kepentingan perusahaan.

8. Penetapan standar sewa rumah kos-kosan dan pengawasan harga pasar secara terpadu dan secara reguler untuk menjamin kesejahteraan buruh.

9. Mendorong pemda untuk mengawal penetapan UMSK sampai dilevel propinsi Sulteng.

10. Mendorong penerapan dan pelaksanaan K3 di Perusahaan.

11. Mendorong perusahaan untuk menyediakan fasilitas transportasi/bus bagi karyawan didalam lingkungan maupun karyawan yang ada diluar lingkungan perusahaan.

12. Mendorong pembentukan forum komunikasi serikat pekerja.

13. Kepesertaan honorer dimasukan-masing OPD di daftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

(Rahman Morowali)

Previous Post Next Post