MOROWALI – Serikat Pekerja tambang di Morowali, Sulawesi Tengah melakukan seminar dan diskusi dalam rangka pelaksanaan May Day 2019.
Seminar dan Diskusi bertemakan Resolusi Konflik Buruh Versus Perusahaan di Morowali, dihadiri
sejumlah pihak seperti Kesbangpol, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan
dan Transmigrasi Sulawesi Tengah, Pemerintah kecamatan Bahodopi, Kepolisian, Perusahaan
dan Serikat Pekerja yang ada di Kabupaten Morowali.
Ketua DPC SPN Morowali, Katsaing mengatakan bahwa seminar
dan diskusi dilakukan untuk mendorong permasalahan pekerja sehingga masalah -
masalah yang ada di Bahodopi ini, baik dari buruh maupun dari perusahaan
bisa dikendalikan,”
“Bicara tentang buruh, terkait kesejahteraan, Upah,
jaminan kesehatan, tentu tidak terlepas bagaimana peran pemerintah daerah,”
katanya, Jumat (26/04/2019).
Selain itu, menurutnya pemerintah daerah perlu mengawasi
perusahaan yang ada terkait pengawasan ketenagakerjaan.
“Kami berharap Kepada Pemerintah daerah untuk tetap
mengawasi perusahaan yang ada, terkait Pengawasan Ketenagakerjaan harus lebih
ditingkatkan,” tambahnya
Berikut 13 poin hasil seminar yang didorong para Buruh/Pekerja.
1. Pentingnya mengedepankan dialog dalam penyelesaian
perselisihan antara buruh dan perusahaan.
2. Mendorong pihak perusahaan untuk melakukan perubahan
peraturan perusahaan dari PKWT/PKWTT menjadi Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
3. Mendorong dewan pengupahan untuk menjalankan
fungsinya.
4. Mendorong pihak perusahan dan serikat buruh membentuk
LKS Bipartit untuk percepatan pembentukan tripartit.
5. Mendorong keaktifan pengawasan ketenagakerjaan
propinsi Sulawesi Tengah.
6. Para pihak didorong menjalankan amanat undang-undang
nomor 13 tahun 2013 tentang ketenaga kerjaan.
7. Mendorong serikat pekerja menjadi mediator dan
fasilitator kepentingan pekerja dan kepentingan perusahaan.
8. Penetapan standar sewa rumah kos-kosan dan pengawasan
harga pasar secara terpadu dan secara reguler untuk menjamin kesejahteraan
buruh.
9. Mendorong pemda untuk mengawal penetapan UMSK sampai
dilevel propinsi Sulteng.
10. Mendorong penerapan dan pelaksanaan K3 di Perusahaan.
11. Mendorong perusahaan untuk menyediakan fasilitas
transportasi/bus bagi karyawan didalam lingkungan maupun karyawan yang ada
diluar lingkungan perusahaan.
12. Mendorong pembentukan forum komunikasi serikat
pekerja.
13. Kepesertaan honorer dimasukan-masing OPD di daftarkan
sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
(Rahman Morowali)