Imam Masjid di Palopo Dianiaya, Polisi Tetapkan SL sebagai Tersangka

PALOPO - Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Ahmad, seorang imam masjid di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, terus bergulir. Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial SL sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif.


Penyidik dari Polsek Wara, Polres Palopo, memeriksa SL pada Selasa (5/5/2026) dengan didampingi penasihat hukum. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik meningkatkan status yang bersangkutan dari terperiksa menjadi tersangka.


Kepala Seksi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, membenarkan perkembangan tersebut. Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.


“Penyidik Polsek Wara telah melakukan pemeriksaan terhadap inisial SL yang didampingi pengacaranya. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka serta menerbitkan surat perintah penahanan,” ujar Marsuki saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).


Marsuki menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.


“Kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman terkait dugaan keterlibatan pihak lain. Semua akan diproses sesuai fakta hukum yang ditemukan di lapangan,” katanya.


Ia juga memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena korban merupakan tokoh agama di lingkungan masyarakat. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak berspekulasi berlebihan.


“Percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Kami pastikan perkara ini ditangani secara serius dan tuntas,” ucap Marsuki.


Dengan penetapan tersangka tersebut, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh pihak.*

Previous Post Next Post