Cinta Lintas Negara Berujung Akad, Pria Turki Nikahi Gadis Palopo Usai LDR Tanpa Tatap Muka

PALOPO - Kisah unik pernikahan lintas negara terjadi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Seorang pria asal Turki, Huseyin Dinc, resmi menikahi gadis Indonesia, Asni Manggasa, setelah menjalani hubungan jarak jauh (LDR) selama enam bulan tanpa pernah bertemu secara langsung.

Akad nikah keduanya digelar di Saodenrae Convention Centre, Palopo, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Momen sakral itu sekaligus menjadi pertemuan pertama mereka sejak berkenalan.


Asni merupakan putri kedua dari pasangan Agustinus Duma dan Suryani Yatim, warga Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo. Ia menceritakan awal perkenalannya dengan Huseyin bermula dari perantara seorang teman.


“Awalnya dikenalkan sama teman. Teman saya punya saudara yang bersuamikan orang Turki. Dari situlah saya diperkenalkan,” kata Asni.


Komunikasi keduanya berlangsung intens melalui aplikasi WhatsApp. Meski tak pernah bertatap muka, hubungan tersebut berkembang hingga ke tahap serius dalam waktu relatif singkat.


“Perkenalan kami sekitar enam bulan sampai akhirnya memutuskan untuk menikah,” ujarnya.


Selama proses tersebut, keduanya menjalani hubungan sepenuhnya secara daring. Keputusan menikah pun diambil berdasarkan keyakinan masing-masing terhadap karakter dan nilai yang dimiliki pasangan.


“Kami belum pernah bertemu sama sekali. LDR-an melalui WhatsApp, lalu dia melamar dan kami sepakat menikah,” ungkapnya.


Asni mengaku tertarik dengan sosok Huseyin karena dinilai religius dan memiliki akhlak yang baik.


“Alhamdulillah, dia rajin sholat, akhlaknya baik, dan juga seorang hafidz,” katanya.


Setelah lamaran diterima, Huseyin akhirnya datang ke Indonesia untuk pertama kalinya. Kedatangannya langsung disambut dengan prosesi akad nikah.


Dalam pernikahan tersebut, mempelai pria memberikan mahar berupa emas 10 gram. Selain itu, terdapat pula uang panai senilai Rp100 juta sesuai tradisi Bugis-Makassar.


Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Wara Barat, Kota Palopo, Saharuddin, menjelaskan bahwa pernikahan lintas negara tetap harus memenuhi ketentuan administrasi dari kedua negara.


“Akad nikah ini melibatkan dua bangsa, Turki dan Indonesia. Karena mempelai perempuan berdomisili di Wara Barat, maka seluruh proses administrasi dilakukan di sini, sementara dokumen dari pihak laki-laki juga dilengkapi dari Turki,” ujar Saharuddin.


Ia menegaskan, seluruh dokumen telah diverifikasi melalui sistem dan dinyatakan lengkap sesuai aturan yang berlaku.


“Jika tidak sesuai, sistem yang akan menolak. Namun dalam kasus ini, semua persyaratan lengkap, sehingga akad nikah dapat dilaksanakan sesuai syariat Islam dan undang-undang di Indonesia,” jelasnya.


Dari sisi budaya, prosesi pernikahan tetap mengacu pada adat lokal. Mempelai pria mengikuti seluruh rangkaian adat yang berlaku di pihak perempuan.


“Ijab kabul menggunakan bahasa Indonesia dan diterjemahkan ke bahasa Inggris agar dipahami oleh mempelai pria,” tambahnya.


Saharuddin juga menyebutkan bahwa keluarga dari pihak laki-laki belum sempat hadir dalam akad nikah, namun dijadwalkan akan datang dalam beberapa hari ke depan.


Sementara itu, perwakilan keluarga sekaligus penerjemah, Fadli Akbar, mengatakan bahwa ketertarikan warga Turki terhadap Indonesia menjadi salah satu faktor terjalinnya hubungan tersebut.


“Orang Turki sangat mencintai Indonesia, terutama karena mayoritas penduduknya beragama Islam. Mereka juga menyukai budaya yang ada di Indonesia,” ujar Fadli.


Usai resmi menjadi pasangan suami istri, keduanya sepakat untuk sementara waktu menetap di Indonesia. Mereka juga berencana memulai kehidupan baru bersama dari awal.


“Kami sepakat tinggal di Indonesia dulu. Kami juga sudah memutuskan untuk berhenti bekerja dan akan memulai semuanya bersama setelah menikah,” kata Asni.


Kisah ini menjadi gambaran bagaimana kemajuan teknologi komunikasi mampu menjembatani hubungan lintas negara hingga berujung pada pernikahan, meski tanpa pertemuan langsung sebelumnya.

Previous Post Next Post