PINRANG – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pinrang melakukan pengecekan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Rabu (25/3/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif menjelang arus balik mudik Lebaran 2026, guna memastikan ketersediaan stok bahan bakar minyak (BBM) serta mengantisipasi potensi kecurangan dalam penyalurannya.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang, Ipda Rexy Andri Haryanto, mengatakan pihaknya turun langsung ke lapangan menindaklanjuti arahan pimpinan, sekaligus merespons maraknya isu penyalahgunaan BBM subsidi dan dugaan kecurangan meteran pengisian yang sempat viral.
“Berdasarkan arahan Kapolres Pinrang melalui Kasat Reskrim, kami melakukan pengecekan langsung ke SPBU untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam pengisian BBM di wilayah Pinrang,” ujarnya.
Pengecekan pertama dilakukan di SPBU Macorawalie 74.912.01, kemudian dilanjutkan ke sejumlah SPBU lainnya di wilayah tersebut.
Dalam inspeksi tersebut, petugas memeriksa berbagai aspek operasional, mulai dari ketersediaan stok BBM, kualitas bahan bakar, hingga keakuratan alat ukur atau meteran pengisian. Selain itu, sistem pembayaran kepada konsumen juga turut menjadi perhatian.
Ipda Rexy menegaskan, hasil pengecekan sementara tidak menemukan adanya pelanggaran maupun penyalahgunaan BBM di SPBU yang diperiksa.
“Untuk hasil pengecekan hari ini di SPBU Macorawalie dan SPBU lainnya, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan BBM,” katanya.
Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna mencegah praktik kecurangan, termasuk modus pencampuran BBM dengan air maupun manipulasi alat ukur.
“Kami juga memberikan imbauan kepada pengelola, pengawas, dan pegawai SPBU agar tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan konsumen,” tambahnya.
Selain itu, jajaran Polres Pinrang juga telah menginstruksikan polsek setempat untuk melakukan patroli dialogis ke SPBU sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan.
Polisi turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM. Warga diminta segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.
“Apabila menemukan kecurangan di SPBU, segera laporkan ke Polres Pinrang agar dapat segera kami tindak lanjuti,” ujar Rexy.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan segan menindak tegas pelaku pelanggaran. Pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
