DPRD Luwu Peringatkan PT Tiara Tirta Energi, Diminta Segera Bayar Ganti Rugi Lahan Warga

LUWU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, memberikan peringatan keras kepada PT Tiara Tirta Energi agar segera menyelesaikan ganti rugi atas penggunaan lahan dan kerusakan tanaman milik masyarakat.


Permintaan itu menyusul penggunaan material milik warga untuk pengerjaan jalan, serta pemanfaatan lahan masyarakat untuk pemasangan tiang jaringan listrik oleh perusahaan.


Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat rekomendasi sebagai tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (9/3/2026).


“Sudah keluar surat rekomendasinya dari DPRD Kabupaten Luwu,” kata Ahmad Gazali saat dikonfirmasi, Rabu (25/3/2026).


Surat rekomendasi tersebut bernomor 000.15/297/DPRD/III/2026 dan ditujukan kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Komisi I DPRD Luwu, Inspektorat, Satpol PP, Camat Bassesangtempe Utara, Kepala Desa Maindo, PT Tiara Tirta Energi, serta masyarakat terdampak.


Dalam rekomendasi itu, DPRD merumuskan delapan poin penting. Salah satunya meminta PT Tiara Tirta Energi menghargai hak-hak masyarakat atas lahan di wilayah operasionalnya.


DPRD juga menilai sejumlah langkah yang dilakukan perusahaan tidak memenuhi harapan masyarakat dan berpotensi merugikan, sehingga diminta untuk segera dihentikan.


Selain itu, perusahaan direkomendasikan untuk membayar ganti rugi atas material milik warga yang digunakan untuk penimbunan jalan di Desa Pantilang, Desa Maindo, dan Desa Tasangtongkonan.


Tak hanya itu, DPRD juga meminta perusahaan mengganti kerugian akibat kerusakan tanaman milik warga. Tercatat sebanyak 20 pohon cengkeh dan 127 pohon kakao milik warga bernama Rondong Palili dilaporkan terdampak, meski tanaman tersebut telah berproduksi.


Untuk memastikan tingkat kerusakan, DPRD merekomendasikan Camat Bassesangtempe Utara bersama Kepala Desa Maindo melakukan peninjauan langsung ke lokasi.


Rekomendasi lainnya juga ditujukan kepada kontraktor pemasangan jaringan listrik agar mengganti kerugian atas penggunaan lahan serta memperhatikan aspek keselamatan warga dalam proses pembangunan.


DPRD menegaskan, PT Tiara Tirta Energi diminta menyelesaikan seluruh kewajiban terhadap masyarakat paling lambat akhir Maret 2026.


Melalui rekomendasi ini, DPRD berharap seluruh pihak segera mengambil langkah konkret guna melindungi hak-hak masyarakat serta menjaga keseimbangan lingkungan di wilayah tersebut.

Previous Post Next Post