LUWU – Aktivitas judi sabung ayam dilaporkan berlangsung secara terbuka di Desa Padang Lambe, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa hari, sejak Sabtu (21/3/2026) hingga Senin (23/3/2026), dan menjadi tontonan warga.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, praktik sabung ayam itu bukan hal baru. Aktivitas tersebut disebut sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan di arena khusus yang disiapkan oleh para pelaku.
“Sudah lama itu berlangsung. Bahkan ada arenanya, orang datang menonton juga. Seperti bebas saja,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin.
Warga menduga aktivitas tersebut terus berjalan karena para pelaku merasa aman. Bahkan, muncul dugaan adanya kesepakatan tertentu yang membuat praktik perjudian itu seolah luput dari penindakan.
“Diduga sudah ada kesepakatan, makanya mereka berani. Hampir setiap ada jadwal, ramai orang datang,” kata warga lainnya.
Selain menjadi ajang perjudian, arena sabung ayam itu juga menarik kerumunan warga dari berbagai wilayah sekitar. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat karena dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Warga pun berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindak tegas aktivitas tersebut serta membubarkan arena yang digunakan.
Sementara itu, Kapolsek Suli AKP Idris belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Luwu IPTU Muh Ibnu Rabbani mengatakan pihaknya telah memonitor dugaan aktivitas ilegal tersebut dan tengah melakukan penyelidikan.
“Informasi terkait dugaan aktivitas judi sabung ayam tersebut sudah kami monitor. Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan dan kasus ini menjadi atensi kami untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
