445 Warga Binaan Lapas Palopo Terima Remisi Idul Fitri 2026, Dua Langsung Bebas

PALOPO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447 Hijriah yang dirangkaikan dengan pemberian Remisi Khusus Idul Fitri serta pengurangan masa pidana bagi warga binaan, di Lapangan Lapas Palopo, Sabtu (21/3/2026).


Kegiatan berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan, diikuti oleh seluruh pegawai serta warga binaan pemasyarakatan. Sejak pagi hari, suasana di dalam lapas tampak berbeda, dengan warga binaan mengenakan pakaian bersih dan rapi untuk melaksanakan ibadah bersama.


Shalat Idul Fitri dipimpin oleh khatib dari Kementerian Agama Kota Palopo, Dr. H. Alauddin, M.A. Dalam khutbahnya, ia mengajak seluruh jamaah untuk kembali kepada fitrah, memperkuat keimanan, serta menjadikan momentum Idul Fitri sebagai titik awal untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik, baik dalam hubungan dengan Tuhan maupun sesama manusia.


“Idul Fitri bukan sekadar perayaan, tetapi momentum untuk memperbaiki diri, memperkuat nilai kejujuran, kesabaran, dan kepedulian sosial,” ujarnya dalam khutbah.


Usai pelaksanaan sholat, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Jose Quelo, yang diawali dengan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.


Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari kebijakan negara dalam sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan, penghargaan terhadap perubahan perilaku, serta upaya reintegrasi sosial bagi warga binaan.


Berdasarkan data resmi, sebanyak 445 warga binaan menerima remisi pada momen Idul Fitri tahun ini. Dari jumlah tersebut, 443 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I), sementara 2 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) yang langsung bebas setelah pengurangan masa pidana.


Rincian besaran remisi yang diberikan bervariasi, yakni 58 orang menerima remisi 15 hari, sebanyak 295 orang memperoleh remisi 1 bulan, 75 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 15 orang menerima remisi 2 bulan.


Sementara itu, jika ditinjau dari jenis perkara, mayoritas penerima remisi berasal dari kasus narkotika sebanyak 277 orang. Selain itu, terdapat 101 orang dari kasus perlindungan anak, 53 orang dari pidana umum, serta sejumlah perkara lain seperti Undang-Undang Kesehatan, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).


Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Jose Quelo, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.


Menurutnya, tidak semua warga binaan dapat langsung memperoleh remisi, karena terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.


“Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Momentum Idul Fitri ini juga menjadi pengingat bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Jose.


Ia menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya menghadirkan sistem pembinaan yang humanis dan berkelanjutan, baik dalam bentuk pembinaan kepribadian maupun kemandirian. Program-program tersebut diharapkan mampu membekali warga binaan dengan keterampilan dan mental yang siap ketika kembali ke tengah masyarakat.


Lebih lanjut, Jose menegaskan komitmen Lapas Palopo untuk memastikan seluruh hak warga binaan terpenuhi, termasuk hak mendapatkan remisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga simbol kepercayaan negara bahwa warga binaan mampu berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” katanya.


Momentum Idul Fitri di dalam lapas pun menjadi refleksi tersendiri bagi para warga binaan. Selain sebagai hari kemenangan, Idul Fitri juga dimaknai sebagai awal baru untuk menata kehidupan, memperbaiki kesalahan masa lalu, dan membangun harapan untuk masa depan yang lebih baik.


Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti seluruh program pembinaan serta menjaga perilaku selama menjalani masa pidana, sehingga ketika kembali ke masyarakat dapat diterima dan berkontribusi secara positif.

Previous Post Next Post