PALOPO – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo bersama Unit Reskrim Polsek Wara Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Aiptu Ronald Effendi, S.H., di wilayah Battang KM 12, Kelurahan Battang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.
Pelaku yang diamankan berinisial TO (47), warga Kabupaten Enrekang. Ia merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WITA di Perumahan Graha Jannah, Kota Palopo.
Peristiwa tersebut bermula saat korban, Nurhasanah, memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman rumah.
Namun, keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WITA, saat korban hendak menggunakan kendaraannya, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat alias dicuri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp23.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wara Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai TO. Tim kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku yang diketahui sedang berada di rumah kerabatnya di wilayah Battang KM 12.
Tim pun bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor milik korban di Perumahan Graha Jannah.
Pelaku juga mengungkapkan modus operandi yang digunakan, yakni dengan mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah, kemudian menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci stang.
Setelah itu, motor didorong ke tempat aman dan kabel disambung langsung agar kendaraan dapat dihidupkan, sebelum akhirnya dibawa ke wilayah Kabupaten Luwu Utara untuk dijual.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa di sejumlah daerah lain, di antaranya di Bungku, Kabupaten Morowali (1 unit), Masamba, Kabupaten Luwu Utara (4 unit), Kota Parepare (1 unit), serta wilayah Kalosi, Kabupaten Enrekang (1 unit).
Diketahui, TO merupakan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sulawesi Tenggara dan pernah menjalani hukuman di Lapas Bolangi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Palopo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Sahrir, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya curanmor.
“Pelaku curanmor telah berhasil diamankan oleh Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Wara Selatan. Pelaku merupakan residivis dan telah melakukan aksinya di beberapa wilayah. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman, serta memarkirkan kendaraan di tempat yang mudah diawasi guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” tambahnya.*
