PALOPO – Ratusan guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengaku belum menerima gaji sejak resmi dilantik pada akhir 2025.
Salah seorang guru berinisial Y (28) mengatakan, hingga kini hak mereka belum dibayarkan meski telah menjalankan tugas seperti biasa di sekolah masing-masing.
“Gaji kami belum dibayarkan sejak dilantik,” ujar Y, Kamis (26/3/2026).
Diketahui, para guru dan tenaga kependidikan tersebut menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada 23 Desember 2025. Dalam SK itu, masa kerja mereka terhitung mulai 1 November 2025. Namun, selain belum menerima gaji, mereka juga belum mengantongi perjanjian kerja yang memuat secara rinci hak dan kewajiban sebagai PPPK paruh waktu.
Para guru dan tendik mengaku telah berupaya memperjuangkan hak mereka sejak awal 2026. Upaya itu dilakukan melalui berbagai jalur, termasuk audiensi dengan DPRD Kota Palopo bersama Forum Honorer Kota Palopo, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), serta perwakilan PPPK.
“Kami sudah empat kali audiensi di DPRD, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan terkait pembayaran gaji kami,” kata Y.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palopo, Sainal Sahid, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran relaksasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ia menjelaskan, melalui kebijakan terbaru tersebut, pembayaran honorarium PPPK paruh waktu nantinya akan dilakukan oleh satuan pendidikan masing-masing melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), dengan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.
“Dinas Pendidikan sudah menyampaikan ke satuan pendidikan agar mempersiapkan pelaksanaan pembayaran honorarium melalui dana BOSP sesuai dengan surat edaran relaksasi,” ujar Sainal.
Menurut dia, mekanisme itu tetap membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah. Pemerintah Kota Palopo, kata dia, harus terlebih dahulu menyampaikan kondisi fiskal daerah ke pemerintah pusat sebagai dasar penguatan anggaran, termasuk skema pembagian beban (sharing) dengan APBD.
Sainal menambahkan, keterlambatan pembayaran honorarium disebabkan adanya perubahan regulasi. Sebelumnya, honor tenaga tersebut masih dapat diakomodasi melalui dana BOSP. Namun, setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026, pembayaran honor bagi PPPK paruh waktu yang telah berstatus ASN tidak lagi diperbolehkan melalui skema sebelumnya.
“Perubahan aturan ini membuat penganggaran di awal tahun tidak sempat dilakukan karena sebelumnya mereka masih ter-cover melalui dana BOSP saat berstatus honorer,” jelasnya.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Palopo, jumlah PPPK paruh waktu yang terdampak mencapai sekitar 410 orang. Rinciannya, sebanyak 215 orang merupakan tenaga guru, sedangkan 195 lainnya adalah tenaga administrasi di satuan pendidikan.
Meski demikian, Sainal memastikan pemerintah daerah tengah mengupayakan percepatan pembayaran hak para tenaga pendidik tersebut.
“Kami upayakan dalam waktu dekat ini, setelah seluruh proses administrasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat selesai,” katanya.
Ia juga mengimbau para guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu untuk tetap menjalankan tugas seperti biasa, termasuk kembali aktif setelah libur Ramadan.
“Harapan kami, mereka tetap melaksanakan tugas dan fungsinya di sekolah. Kami pastikan hak mereka akan dibayarkan,” ujar Sainal.
