TANA TORAJA – Komika Pandji Pragiwaksono melalui kuasa hukumnya, Haris Azhar, berharap Aliansi Pemuda Toraja yang melaporkan kliennya ke Bareskrim Polri dapat membuka ruang dialog usai pelaksanaan sanksi adat di Tongkonan Layuk Kaero, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Pandji sebelumnya menjalani proses peradilan adat selama dua hari yang difasilitasi oleh Aman (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) dan dihadiri 32 perwakilan wilayah adat se-Toraja. Proses tersebut digelar sebagai bentuk penyelesaian berbasis nilai dan mekanisme adat yang berlaku di masyarakat Toraja.
Haris mengatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang telah ditempuh pelapor. Namun demikian, ia berharap hasil dari peradilan adat tersebut dapat dibaca dan dipahami bersama, termasuk oleh Aliansi Pemuda Toraja sebagai pihak yang melaporkan perkara tersebut ke kepolisian.
“Ada pun kawan-kawan yang melapor, mudah-mudahan terinformasikan dengan proses ini. Jika memang perlu dialog, kami juga menyediakan waktu. Tetapi akan lebih baik jika teman-teman itu bisa bertemu dan membaca hasil dari proses ini secara bersama-sama,” kata Haris, Rabu (11/2/2026).
Menurut Haris, proses adat yang berlangsung selama dua hari itu telah memuat penyampaian fakta-fakta serta klarifikasi dari pihak Pandji secara terbuka. Seluruh rangkaian sidang adat disaksikan para tokoh dan perwakilan wilayah adat Toraja.
Haris menegaskan, tidak ada hal yang perlu dinegasikan dari hasil peradilan adat tersebut. Ia juga menyinggung pentingnya aparat penegak hukum mengacu pada semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang disebutnya mengedepankan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat, termasuk nilai adat.
“Ini kesempatan bagi penegak hukum untuk mengakui apa yang diperjuangkan dalam KUHAP yang baru, yakni pengakuan terhadap nilai-nilai adat dan nilai-nilai masyarakat. Nilai-nilai itu sudah dipraktikkan dalam proses ini oleh 32 wilayah adat yang hadir, dengan waktu dan tenaga yang mereka korbankan,” ucapnya.
Haris berharap kepolisian dapat menangkap pesan dari proses peradilan adat tersebut secara lebih komprehensif. Haris menilai, mekanisme adat yang telah ditempuh merupakan bagian dari upaya penyelesaian yang mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial di masyarakat.
Dalam proses itu, kata dia, selain penyampaian fakta dan klarifikasi dari pihak Pandji, panitia dari Aliansi Masyarakat Adat juga tengah menyiapkan catatan resmi hasil peradilan adat. Dokumen tersebut nantinya akan diserahkan kepada para pimpinan lembaga penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.
“Kami akan menyampaikan setelah menerima catatan dari panitia. Panitia juga akan menyampaikan kepada pimpinan di lembaga penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan,” ujar Haris.
Sebagaimana diketahui, Aliansi Pemuda Toraja sebelumnya melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran yang dinilai mencederai masyarakat Toraja. Laporan tersebut kini masih berproses di tingkat kepolisian.
Sementara itu, melalui jalur adat, Pandji telah menjalani sanksi dan mengikuti seluruh tahapan peradilan adat di Tongkonan Layuk Kaero. Pihak kuasa hukum berharap, langkah tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang berjalan serta membuka ruang dialog yang lebih konstruktif antara semua pihak.
