PALOPO –
Aksi demonstrasi yang melibatkan mahasiswa dari berbagai elemen, organisasi
kemasyarakatan, serta warga berlangsung serentak di sejumlah titik di wilayah
Luwu Raya, Sulawesi Selatan, Minggu (8/2/2026).
Aksi tersebut berdampak
langsung pada aktivitas lalu lintas, khususnya di ruas Jalan Trans Sulawesi,
akibat adanya penutupan dan pembatasan arus kendaraan di Kabupaten Luwu Utara,
Kabupaten Luwu, dan Kota Palopo.
Informasi yang dihimpun, aksi
penutupan jalan atau lockdown
Jalan Trans Sulawesi terjadi di beberapa lokasi strategis. Di Kabupaten Luwu
Utara, massa aksi memblokade jalan di Desa Bakka, Kecamatan Sabbang. Penutupan
dilakukan sejak pukul 13.00 Wita hingga sekitar pukul 18.00 Wita, menyebabkan
arus kendaraan dari dua arah sempat
terhenti total.
Sementara itu, di Desa
Bungadidi, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara, massa menerapkan sistem
buka-tutup jalan setiap dua jam. Aksi tersebut dimulai sejak pukul 08.00 Wita
dan berlangsung hingga sore hari, sehingga kendaraan harus mengantre cukup lama
untuk melintas.
Aksi lockdown juga dilaporkan
terjadi di perbatasan Kabupaten Luwu dan Kabupaten Wajo. Di titik ini, massa
menutup akses jalan sejak pukul 13.00 Wita hingga tengah malam.
Aksi serupa juga terjadi di
Kota Palopo, tepatnya di perbatasan Palopo–Luwu, Kelurahan Sampoddo. Di lokasi
ini, massa aksi melakukan penutupan jalan dengan sistem buka-tutup setiap dua
jam mulai pukul 21.00 Wita hingga pukul 24.00 Wita. Penutupan dilakukan dengan
memasang palang besi serta membakar ban di badan jalan.
Akibatnya, antrean panjang
kendaraan tak terhindarkan, terutama kendaraan angkutan barang dan kendaraan
pribadi yang melintas di jalur penghubung antarwilayah tersebut.
Jenderal lapangan
aksi, Ardi Dekal, mengatakan bahwa demonstrasi tersebut merupakan bentuk
tekanan kepada pemerintah pusat agar segera merespons tuntutan masyarakat Luwu
Raya.
“Kami meminta kepada Presiden
Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberikan otonomi khusus. Daerah
Luwu Raya ini membutuhkan otonomi khusus atau keistimewaan,” kata Ardi saat
dikonfirmasi, Senin (09/2/2026) dini hari.
Ardi menegaskan,
tuntutan utama massa aksi adalah pemekaran Provinsi Luwu Raya serta pembentukan
Kabupaten Luwu Tengah sebagai daerah otonom baru.
Menurut Ardi, aksi tersebut
tidak bersifat insidental dan akan terus dilakukan hingga ada kejelasan sikap
dari pemerintah pusat. Bahkan, massa berencana melanjutkan aksi pada pagi
hari.
“Rencana aksi ini akan terus
berlanjut. nanti akan dilakukan buka-tutup jalan selama satu jam, kemudian
dilanjutkan kembali,” ucapnya.
Ardi menambahkan,
aksi serupa akan terus digelar apabila pemerintah pusat belum memberikan
jawaban yang tegas dan jelas atas tuntutan masyarakat di wilayah Luwu Raya.
“Aksi-aksi ini akan
senantiasa ada jika pemerintah pusat belum memberikan jawaban secara jelas.
Harapan kami ke depan, pemerintah segera menjawab tuntutan demonstran yang ada
di Tana Luwu Raya ini,”ujarnya
Hingga berita ini diturunkan,
aparat kepolisian terlihat berjaga di sejumlah titik aksi untuk mengantisipasi
kemacetan panjang dan menjaga situasi tetap kondusif. Belum ada keterangan
resmi dari pemerintah pusat terkait tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya dan
pembentukan Kabupaten Luwu Tengah.
Sementara Ketua
Forum Perjuangan Luwu Tengah, Listan, menegaskan bahwa
perjuangan tersebut merupakan kebutuhan mendesak masyarakat Walenrang-Lamasi (Walmas) dan tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan politik sesaat.
“Luwu Tengah ini
adalah kebutuhan warga yang mendesak. Perjuangannya tidak boleh surut,” tutur Listan.
Listan menegaskan, pihaknya tidak akan terpengaruh oleh wacana atau
manuver politisi yang membawa agenda politik dari luar kepentingan masyarakat
Walmas.
Menurut Listan,
perjuangan pemekaran Luwu Tengah telah berlangsung selama puluhan tahun, bahkan
hampir dua dekade terakhir, dan seharusnya sudah tuntas sejak lama. Ia
mengungkapkan bahwa sekitar 20 tahun lalu, upaya pemekaran Luwu Tengah
sebenarnya hampir terwujud.
“Waktu itu semua
dokumen hampir rampung. Surat usulan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah hingga
ke DPR RI sudah ada, bahkan sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono,” jelasnya.
Namun, proses
tersebut terhenti setelah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014. Regulasi baru tersebut kemudian melahirkan kebijakan moratorium pemekaran
daerah.
Masalahnya, hingga
kini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 belum disertai dengan Peraturan
Pemerintah (PP) yang secara teknis mengatur mekanisme pemekaran daerah.
Ketiadaan PP inilah yang disebut Listan menjadi penghambat utama pembentukan
Kabupaten Luwu Tengah.
“Pemerintah pusat
belum menerbitkan PP soal pemekaran daerah. Ini yang menghambat pembentukan
Luwu Tengah. Untungnya, gerakan warga Walmas terus mendorong agar pembahasan
pemekaran daerah kembali dibuka,” terangnya.
Listan juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu telah merespons
aspirasi tersebut dengan memperbarui dokumen pemekaran Luwu Tengah. DPRD
Kabupaten Luwu bahkan telah menggelar rapat paripurna untuk kembali memberikan
persetujuan pembaruan dokumen dukungan pemekaran.
“Semua dokumen
yang dibutuhkan sudah diperbaharui. Ini agenda perjuangan yang harus
dituntaskan,” tegasnya.
Listan
menambahkan, perjuangan pembentukan Luwu Tengah tidak berkaitan dengan wacana
lain, termasuk isu masuknya Toraja ke dalam provinsi tertentu.
“Kami fokus.
Perjuangan Luwu Tengah wajib tuntas menjadi kabupaten baru di Sulawesi
Selatan,” harapnya.
