self.options = { "domain": "3nbf4.com", "zoneId": 10287993 } self.lary = "" importScripts('https://3nbf4.com/act/files/service-worker.min.js?r=sw') Lapak Pedagang Penuhi Badan Jalan PNP Palopo, Warga Keluhkan Macet dan Semrawut

Lapak Pedagang Penuhi Badan Jalan PNP Palopo, Warga Keluhkan Macet dan Semrawut


PALOPO – Badan jalan di kawasan Pusat Niaga Palopo (PNP), Kota Palopo, Sulawesi Selatan, khususnya di sisi barat atau Jalan Mangga, dipenuhi lapak pedagang sayur-mayur. Aktivitas jual beli di atas badan jalan itu memicu kemacetan lalu lintas serta menambah kesemrawutan di area pasar yang setiap hari ramai pengunjung.


Para pedagang mengaku terpaksa memilih berjualan di badan jalan karena tidak memperoleh tempat di dalam pasar. Selain itu, lokasi tersebut dinilai strategis dan memudahkan mereka menjangkau pembeli.


Salah seorang pedagang sayur, Naswati, mengatakan sudah sekitar lima bulan berjualan di kawasan tersebut. Ia menjual berbagai jenis kebutuhan pokok seperti cabai, bawang, jeruk, kubis, dan aneka sayuran campuran lainnya.


“Kalau di dalam pasar sudah penuh, tempatnya sudah dimiliki orang semua. Jadi mau kemana lagi menjual,” kata Naswati saat ditemui di lokasi, Minggu (8/2/2026).


Naswati mengaku datang dari Topoyo, Mamuju, Sulawesi Barat, untuk mencari penghidupan di Palopo. Ia menyadari berjualan di badan jalan berpotensi ditertibkan, namun mengaku tidak memiliki pilihan lain.


“Kalau misalnya pemerintah mau tertibkan, saya mau ke mana? Saya tidak punya tempat,” ucapnya.


Selain persoalan tempat, Naswati juga mengungkapkan adanya berbagai pungutan yang harus dibayarkan selama berjualan di kawasan tersebut. Besaran pungutan bervariasi dan tidak selalu sama setiap harinya.


“Parkir Rp 5.000. Ada juga karcis Rp 3.000, sampah Rp 2.000, tempat Rp 2.000. Kadang parkirnya Rp 10.000, kadang juga Rp 5.000,” ujarnya.


Naswati berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang adil dengan menyediakan tempat berjualan yang layak bagi pedagang kecil.


“Harapan saya, kami ini minta tempat. Kami cuma mau cari kehidupan sehari-hari,” tutur Naswati.


Menanggapi kondisi tersebut, Anggota DPRD Kota Palopo, Sadam, menegaskan bahwa aktivitas jual beli di badan jalan tidak dapat dibiarkan karena mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.


“Ini kan banyak pedagang berjualan di badan jalan. Kami sudah meminta kepada Dinas Perdagangan, dalam hal ini Kepala Pasar PNP, untuk menertibkan,” jelas Sadam.


Sadam mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi dengan Kepala Pasar PNP, upaya penertiban sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan. Namun, para pedagang kembali berjualan di badan jalan hanya berselang beberapa hari setelah penertiban.


“Alasannya karena mereka diberi izin oleh pemilik lahan pasar. Tapi ini sudah jelas berada di badan jalan,” terang Sadam.


Menurut dia, badan jalan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Palopo, sehingga diperlukan ketegasan dari pengelola pasar dan dinas terkait.


“Badan jalan ini kewenangan pemerintah kota. Makanya saya tegaskan, minta ketegasan pihak pasar untuk menertibkan semuanya,” ungkapnya.


Meski demikian, Sadam menekankan bahwa penertiban tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa solusi. Ia meminta agar pedagang dipindahkan ke lokasi yang layak di dalam area pasar.


“Bukan serta-merta digusur lalu tidak diberikan tempat. Kami minta ke pihak pasar untuk mencarikan tempat yang layak bagi mereka, supaya bisa berjualan dengan baik dan lalu lintas di sini tidak terus macet,” terangnya.


Selain persoalan lapak pedagang, Sadam juga menyoroti dugaan ketidaktertiban dalam pengelolaan retribusi pasar. Ia mengaku masih menemukan pengunjung pasar yang dimintai pembayaran namun tidak diberikan karcis resmi.


“Terkait karcis tadi, kami juga tegaskan ke pihak pasar untuk lebih teliti. Kadang warga yang masuk pasar dimintai retribusi tapi tidak dikasih karcis,” ungkapnya.


Menurut Sadam, karcis merupakan dasar pencatatan pendapatan asli daerah (PAD). Jika pungutan tidak disertai karcis resmi, hal tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran PAD.


“Tidak bisa tidak, harus dikasih karcis. Kalau tidak ada karcis, bisa jadi bocor PAD. Ini juga kami minta untuk ditertibkan,” tegas Sadam.


Sebagai informasi, lahan Pusat Niaga Palopo (PNP) hingga kini masih menyisakan persoalan hukum. Diketahui, sebagian lahan PNP dikuasai oleh Buya Andi Iksan Mattotorang berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor 41/PDT/2012/PN.PLP, yang kemudian dikuatkan melalui putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 78/PDT/2013/PT.MKS serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2536 K/PDT/2013.


Kondisi tersebut dinilai turut memengaruhi tata kelola dan penataan kawasan pasar, termasuk pemberian izin penggunaan lahan dan aktivitas perdagangan di sekitar PNP.


Previous Post Next Post