self.options = { "domain": "3nbf4.com", "zoneId": 10287993 } self.lary = "" importScripts('https://3nbf4.com/act/files/service-worker.min.js?r=sw') Puluhan Ribu Peserta PBI-JK di Wilayah Palopo Nonaktif, BPJS Sebut Reaktivasi Terus Berjalan

Puluhan Ribu Peserta PBI-JK di Wilayah Palopo Nonaktif, BPJS Sebut Reaktivasi Terus Berjalan


PALOPO – Sebanyak 72.562 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palopo tercatat berstatus nonaktif. Data tersebut mencakup empat daerah, yakni Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur.


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Dahniar Hasyim Dahlan, menjelaskan angka tersebut merupakan hasil pemutakhiran data yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.


“Total peserta nonaktif di wilayah kerja kami saat ini sebanyak 72.562 jiwa,” ujar Dahniar, Minggu (15/2/2026).


Rinciannya, Kota Palopo sebanyak 9.128 jiwa, Kabupaten Luwu 25.381 jiwa, Luwu Utara 22.171 jiwa, dan Luwu Timur 15.882 jiwa. Selain itu, terdapat pula peserta yang mengalami perubahan skema pembiayaan.


Untuk kategori peserta yang dialihkan statusnya, di Kota Palopo tercatat 7.377 jiwa, Kabupaten Luwu 20.764 jiwa, Luwu Utara 7.133 jiwa, serta Luwu Timur 14.976 jiwa.


Secara nasional, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI, sebanyak 102.921 peserta yang sebelumnya dinonaktifkan telah diaktifkan kembali. Namun, untuk wilayah Cabang Palopo, proses reaktivasi masih berlangsung.


“Reaktivasi masih berjalan. Setiap hari ada peserta yang diproses kembali, terutama mereka yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan,” katanya.


Dahniar menjelaskan, sebagian peserta yang rutin menjalani pengobatan, termasuk penderita penyakit kronis atau katastropik, baru mengetahui status nonaktifnya saat mengakses layanan kesehatan setelah 1 Februari. Dalam kondisi demikian, koordinasi dilakukan bersama Dinas Sosial untuk proses pengaktifan ulang.


Ia menegaskan, BPJS Kesehatan berfungsi sebagai penjamin sesuai data yang ditetapkan pemerintah. Penetapan peserta aktif maupun nonaktif sepenuhnya berdasarkan keputusan Kementerian Sosial yang bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.


“BPJS Kesehatan tidak menetapkan siapa yang berhak atau tidak. Kami menjalankan sesuai data yang disampaikan pemerintah pusat,” jelasnya.


Bagi peserta yang membutuhkan layanan namun statusnya nonaktif, terdapat mekanisme pengaktifan kembali. Peserta dapat mengurus ke Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan dari fasilitas kesehatan.

Previous Post Next Post