self.options = { "domain": "3nbf4.com", "zoneId": 10287993 } self.lary = "" importScripts('https://3nbf4.com/act/files/service-worker.min.js?r=sw') Polisi Dalami Dugaan Pelecehan Seksual, Guru Besar UIN Palopo, Korban Baru Diperiksa Setelah Kondisi Membaik

Polisi Dalami Dugaan Pelecehan Seksual, Guru Besar UIN Palopo, Korban Baru Diperiksa Setelah Kondisi Membaik

 


PALOPO
 – Kepolisian Resor (Polres) Palopo, Sulawesi Selatan, masih terus mendalami dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret seorang guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) pria berinisial ER. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk saksi dan terduga pelaku, sementara korban baru dapat dimintai keterangan setelah kondisinya membaik.


Kepala Unit Pembinaan Operasional (KBO) Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo, Ipda Maruf, mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung dan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan kondisi korban.


“Sampai saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Kemudian kami juga sudah mengambil keterangan dari terduga pelaku. Untuk korban, saat ini masih sementara dalam pemeriksaan karena baru datang setelah kondisinya dinyatakan sehat,” kata Maruf saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).


Maruf menjelaskan, pengambilan keterangan terhadap korban dilakukan dengan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA), mengingat kondisi psikologis korban yang belum sepenuhnya stabil.


“Sekarang ini keterangannya sementara diambil dan korban didampingi langsung oleh pihak UPTD-PPA,” ucapnya.


Maruf mengungkapkan, sebelumnya pihak kepolisian sempat kesulitan mengambil keterangan awal dari korban lantaran korban beberapa kali mengalami pingsan. Peristiwa itu terjadi saat korban pertama kali datang ke Polres Palopo untuk dimintai keterangan.


“Pada saat pertama datang, kami hendak mengambil keterangan awal, namun korban langsung pingsan sehingga tidak sempat kami periksa. Saat itu kami sarankan untuk pulang dan datang kembali keesokan harinya,” ujar Maruf.


Namun, pada keesokan harinya, korban justru harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit karena kondisi kesehatannya menurun. Hal tersebut membuat proses pemeriksaan korban kembali tertunda.


“Besoknya korban masuk rumah sakit. Tapi pada hari yang sama, ibunya datang melapor dan menyampaikan bahwa ada orang lain yang juga dilaporkan melakukan perbuatan yang sama terhadap perempuan ini,” tuturnya.


Terkait adanya laporan tambahan tersebut, Maruf menegaskan pihak kepolisian akan menindaklanjuti semua informasi dan laporan yang masuk secara profesional dan objektif.


“Kami akan mendalami semua keterangan dan laporan yang disampaikan. Saat ini fokus kami adalah memastikan korban dalam kondisi baik, sekaligus mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan untuk membuat terang peristiwa ini,” tegasnya.


Polres Palopo juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib, mengingat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.


“Kami minta masyarakat bersabar dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Kami berkomitmen menangani perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Maruf.


Sebelumnya diberitakan Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo menonaktifkan sementara seorang guru besar berinisial ER setelah yang bersangkutan dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Palopo atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.


Kasus tersebut saat ini tengah ditangani aparat kepolisian dan masih berada pada tahap penyelidikan awal. Kepala Unit Pembinaan Operasional (KBO) Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo, Ipda Maruf, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen UIN Palopo tersebut.

 

“Benar, kami sudah menerima laporan terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum dosen,” kata Maruf saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).

 

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi pada Jumat (31/1/2026) di sebuah ruko di Jalan DR Ratulangi, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

 

Maruf menjelaskan, kejadian bermula ketika korban disebut berada dalam kondisi pingsan. Dalam situasi tersebut, seorang saksi bernama Rafli bersama terlapor membawa korban ke ruko yang diketahui merupakan milik terlapor.

 

“Korban saat itu dalam kondisi pingsan. Kemudian saksi bersama terlapor membawa korban ke ruko tersebut,” ucap Maruf.

 

Di lokasi tersebut, terlapor diduga melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban saat korban belum sepenuhnya sadar. “Di dalam ruko, terlapor diduga melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban,” ujarnya.

                         

Previous Post Next Post