Kepala Unit Pembinaan
Operasional (KBO) Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo, Ipda Maruf, mengatakan
proses penyelidikan masih berlangsung dan dilakukan secara bertahap dengan
mengedepankan kondisi korban.
“Sampai saat ini kami sudah
melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Kemudian kami juga sudah
mengambil keterangan dari terduga pelaku. Untuk korban, saat ini masih
sementara dalam pemeriksaan karena baru datang setelah kondisinya dinyatakan
sehat,” kata Maruf saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).
Maruf menjelaskan,
pengambilan keterangan terhadap korban dilakukan dengan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah
Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA), mengingat kondisi
psikologis korban yang belum sepenuhnya stabil.
“Sekarang ini keterangannya
sementara diambil dan korban didampingi langsung oleh pihak UPTD-PPA,” ucapnya.
Maruf mengungkapkan,
sebelumnya pihak kepolisian sempat kesulitan mengambil keterangan awal dari
korban lantaran korban beberapa kali mengalami pingsan. Peristiwa itu terjadi
saat korban pertama kali datang ke Polres Palopo untuk dimintai keterangan.
“Pada saat pertama datang,
kami hendak mengambil keterangan awal, namun korban langsung pingsan sehingga
tidak sempat kami periksa. Saat itu kami sarankan untuk pulang dan datang
kembali keesokan harinya,” ujar Maruf.
Namun, pada keesokan harinya,
korban justru harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit karena kondisi
kesehatannya menurun. Hal tersebut membuat proses pemeriksaan korban kembali tertunda.
“Besoknya korban masuk rumah
sakit. Tapi pada hari yang sama, ibunya datang melapor dan menyampaikan bahwa
ada orang lain yang juga dilaporkan melakukan perbuatan yang sama terhadap
perempuan ini,” tuturnya.
Terkait adanya laporan
tambahan tersebut, Maruf menegaskan pihak kepolisian akan menindaklanjuti semua
informasi dan laporan yang masuk secara profesional dan objektif.
“Kami akan mendalami semua
keterangan dan laporan yang disampaikan. Saat ini fokus kami adalah memastikan
korban dalam kondisi baik, sekaligus mengumpulkan alat bukti dan keterangan
yang diperlukan untuk membuat terang peristiwa ini,” tegasnya.
Polres Palopo juga mengimbau
masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum
kepada pihak berwajib, mengingat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami minta masyarakat
bersabar dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Kami
berkomitmen menangani perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,”
pungkas Maruf.
Sebelumnya diberitakan Universitas Islam Negeri (UIN)
Palopo menonaktifkan sementara seorang guru besar berinisial ER setelah yang
bersangkutan dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Palopo atas dugaan
pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Kasus tersebut saat ini tengah ditangani aparat kepolisian dan masih berada pada tahap penyelidikan awal. Kepala Unit Pembinaan Operasional (KBO) Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo, Ipda Maruf, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen UIN Palopo tersebut.
“Benar, kami sudah menerima laporan terkait dugaan
pelecehan yang dilakukan oleh oknum dosen,” kata Maruf saat dikonfirmasi,
Selasa (3/2/2026).
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa dugaan pelecehan
itu terjadi pada Jumat (31/1/2026) di sebuah ruko di Jalan DR Ratulangi,
Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Maruf menjelaskan, kejadian bermula ketika korban disebut
berada dalam kondisi pingsan. Dalam situasi tersebut, seorang saksi bernama
Rafli bersama terlapor membawa korban ke ruko yang diketahui merupakan milik
terlapor.
“Korban saat itu dalam kondisi pingsan. Kemudian saksi
bersama terlapor membawa korban ke ruko tersebut,” ucap Maruf.
Di lokasi tersebut, terlapor diduga melakukan perbuatan
tidak pantas terhadap korban saat korban belum sepenuhnya sadar. “Di dalam
ruko, terlapor diduga melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban,”
ujarnya.
