PALOPO – Kasus dugaan pelecehan seksual yang
dilaporkan seorang perempuan terhadap seorang guru besar di Universitas Islam
Negeri (UIN) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berinisial ER, masih terus didalami oleh penyidik
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo.
Kepala Satuan Reserse
Kriminal Polres Palopo, Iptu Sahri, menyatakan penanganan perkara tersebut masih berada
pada tahap penyelidikan dengan fokus pada pengumpulan keterangan saksi dan
pendalaman kronologi kejadian.
“Untuk laporan dugaan
pelecehan seksual dengan terlapor salah satu dosen bergelar guru besar di salah
satu kampus di Kota Palopo, kami sudah memeriksa empat orang saksi,” kata Sahri saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).
Sahri menjelaskan, empat
saksi yang telah dimintai keterangan masing-masing adalah pelapor, orang tua
pelapor (ibu korban), rekan kerja pelapor, serta satu orang
lain yang diketahui berada di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat peristiwa
tersebut diduga terjadi.
Dari hasil pemeriksaan awal,
kata Sahri, keterangan para saksi masih bersesuaian terkait keberadaan pelapor
dan terlapor di lokasi yang sama.
“Untuk sementara, dari keterangan
saksi-saksi yang sudah diperiksa, mereka menyebutkan bahwa memang pada saat itu
pelapor dan terlapor berada di TKP,” ucapnya.
Meski demikian, pihak
kepolisian belum menarik kesimpulan apa pun terkait dugaan tindak pidana yang
dilaporkan. Penyidik masih memerlukan pendalaman lanjutan, termasuk mencocokkan
keterangan saksi dengan alat bukti lain yang relevan.
Sahri menegaskan bahwa proses
penyelidikan dilakukan secara profesional dan mengedepankan prinsip
kehati-hatian, mengingat kasus yang ditangani menyangkut dugaan kekerasan
seksual serta melibatkan figur akademisi.
“Kami masih terus mendalami
peristiwa ini. Semua keterangan akan kami uji dan kami padukan dengan alat
bukti lain,” ujarnya.
Selain pemeriksaan saksi,
Satreskrim Polres Palopo juga berencana melibatkan pemeriksaan psikologis
terhadap korban. Langkah tersebut dinilai penting untuk menilai kondisi
kejiwaan pelapor serta dampak psikologis yang ditimbulkan dari peristiwa yang
dilaporkan.
“Untuk korban, kami tetap
akan meminta dilakukan visum psikiatri. Ini bagian dari proses penyidikan,” tuturnya.
Sahri juga mengimbau
masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak
berspekulasi terkait kasus tersebut. Menurutnya, kepolisian berkomitmen
menangani perkara ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
Hingga berita ini diturunkan,
pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pemeriksaan
terhadap terlapor juga masih menunggu jadwal lanjutan sesuai kebutuhan
penyelidikan.
Sebelum ya diberitakan Kepolisian
Resor (Polres) Palopo menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana
pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum dosen guru besar di salah satu universitas negeri di Kota Palopo berinisial
ER. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani aparat kepolisian dan masih dalam
tahap penyelidikan awal.
Kepala Unit Pembinaan Operasional
(KBO) Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo, Ipda Maruf, membenarkan adanya
laporan tersebut. Ia mengatakan laporan dugaan pelecehan seksual itu telah
diterima dan sedang ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Benar, kami sudah menerima laporan
terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum dosen,” kata Maruf
saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).
Berdasarkan laporan polisi,
peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi pada Jumat (31/1/2026) di
sebuah ruko yang berlokasi di Jalan DR Ratulangi, Kelurahan Balandai, Kecamatan
Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Maruf menjelaskan, kejadian bermula
saat korban berada dalam kondisi tidak sadarkan diri. Dalam situasi tersebut,
seorang saksi bernama Rafli bersama terlapor membawa korban ke ruko yang
diketahui merupakan milik terlapor.
“Korban saat itu dalam kondisi
pingsan. Kemudian saksi bersama terlapor membawa korban ke ruko tersebut,” ucapnya.
Di lokasi itulah, terlapor diduga
melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban saat korban belum sepenuhnya
sadar.
“Di dalam ruko, terlapor diduga
melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban,” ujarnya.
Menurut Maruf, dugaan tindakan
tersebut tidak berlanjut setelah korban mulai tersadar. Saat korban bangun,
terlapor disebut langsung menghentikan perbuatannya.
“Ketika korban tersadar, terduga
pelaku langsung membatalkan aksinya,” imbuhnya.
Sementara itu, pimpinan salah satu universitas negeri di Kota Palopo mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara guru besar berinisial ER dari seluruh aktivitas akademik dan kegiatan lain yang berkaitan dengan tugas serta fungsinya di lingkungan kampus.
Rektor universitas tersebut, Abbas
Langadji, mengatakan penonaktifan sementara dilakukan untuk menjaga
kondusivitas kampus sekaligus memastikan proses hukum yang tengah berjalan
dapat berlangsung dengan baik.
“Penonaktifan ini bersifat sementara
dan merupakan kebijakan administratif. Ini bukan bentuk penetapan kesalahan
atau penghakiman terhadap yang bersangkutan,” kata Abbas dalam siaran persnya.
Abbas menjelaskan, kebijakan
penonaktifan sementara berlaku sejak 1 Februari 2026 dan akan berlangsung
hingga proses hukum dinyatakan selesai serta terdapat keputusan lanjutan dari
pimpinan universitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Abbas, pihak universitas
menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tetap menghormati hak-hak dosen
yang bersangkutan sebagai bagian dari sivitas akademika.
“Universitas harus tetap berjalan.
Layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tidak boleh
terganggu. Di sisi lain, kami juga menghormati proses hukum yang sedang
berlangsung,” ujarnya.
Selain penonaktifan sementara,
universitas juga membentuk tim internal untuk melakukan pemeriksaan sesuai
mekanisme dan tata kelola internal kampus.
“Tim internal ini terdiri dari unsur
pimpinan universitas, senat, dewan guru besar, pimpinan fakultas terkait, serta
satuan pengawas internal,” kata Abbas.
Terduga Guru Besar berinisial ER memberikan klarifikasi bahwa tindakan yang
dilakukannya merupakan upaya pertolongan pertama atas dasar kemanusiaan dan
menegaskan tidak memiliki niat atau motif seksual dalam peristiwa tersebut..
“Kami berterima kasih kepada teman-teman media yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk mengklarifikasi berita yang beredar terkait diri saya,” kata ER dalam pernyataan tertulis yang diterima kompas.com, Selasa (3/2/2026).
ER kemudian menjelaskan kronologi kejadian secara rinci. Peristiwa itu
bermula ketika ia baru saja pulang membabat rumput di belakang ruko miliknya,
bertepatan dengan waktu azan duhur berkumandang. Saat hendak membuka kunci
pintu ruko, ia melihat seorang perempuan dalam kondisi pingsan di pinggir
jalan.
“Perempuan itu ditopang oleh seorang laki-laki rekan kerjanya. Laki-laki
tersebut membawa es kristal untuk menolong,” kata ER.
ER menegaskan tidak mengenal perempuan tersebut. Namun, ER mengetahui bahwa
kios di depan rukonya disewa oleh seorang pengusaha yang mempekerjakan
perempuan yang pingsan itu.
Dalam kondisi pakaian kotor dan tangan belum dicuci, ER mengaku dipanggil
oleh rekan kerja korban untuk membantu mengangkat perempuan tersebut. Situasi
saat itu, kata dia, cukup terik dan berada di pinggir jalan, sehingga tidak
memungkinkan dilakukan pertolongan pertama di lokasi tersebut.
“Saya melihat tidak ada tempat yang kondusif untuk memberi pertolongan
pertama kecuali di dalam ruko,” ujar ER.
Bersama rekan kerja korban, ER membantu mengangkat perempuan tersebut ke dalam
ruko dan membaringkannya di atas tempat tidur di sebuah ruangan terbuka tanpa
sekat. Menurut ER, saat itu ruko juga dijaga oleh keponakannya yang perempuan.
Setelah membaringkan korban, ER dan rekan kerja korban keluar untuk menutup
kios tempat perempuan tersebut berjualan. Ketika kembali masuk dan menanyakan
kondisi korban kepada keponakannya, ER menyebut tidak mendapat respons.
Tak lama berselang, rekan kerja korban pergi memanggil atasannya. ER pun
keluar sebentar untuk mengambil paket yang belum sempat dimasukkan ke dalam
ruko.
Saat kembali masuk sambil membawa paket, ER mengaku melihat sekilas adanya
sayatan pada tangan perempuan yang masih dalam kondisi lemah. Ia lalu mendekat
untuk memastikan tidak terjadi pendarahan serius.
“Tindakan pertama yang saya lakukan adalah memanggil kesadarannya dengan
mengatakan ‘hei, hei, sadarki’,” ujar ER.
ER menegaskan, seluruh tindakan tersebut disaksikan oleh keponakannya yang
perempuan dan tinggal di ruko tersebut. ER mengatakan, langkah pertolongan
pertama yang ia lakukan adalah menyingsingkan jilbab korban dengan menepis
bagian depan guna membuka area pernapasan, menepuk sisi kepala bagian kiri,
serta merapikan pakaian korban yang terangkat akibat proses pengangkatan
sebelumnya.
“Setelah itu saya duduk di kursi. Perempuan tersebut kemudian bangkit dan
duduk. Saya berikan air minum dan saya arahkan untuk minum dua teguk,” tutur
ER.
Namun, tidak lama setelah itu, perempuan tersebut keluar dari dalam ruko
dan tiba-tiba menunjuk ER sambil menuduh telah melakukan pelecehan.
Menanggapi tudingan tersebut, ER menegaskan bahwa dengan keterbatasan
pengetahuan hukum yang ia miliki, seluruh tindakan yang dilakukan semata-mata
bertujuan memberikan pertolongan darurat.
“Sama sekali tidak ada niat ke arah dorongan nafsu atau seksual. Yang saya
lakukan murni atas dasar kemanusiaan,” tegasnya.
ER juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang
berjalan. Ia berharap penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka,
objektif, dan tidak ditunggangi kepentingan apa pun.
“Melalui klarifikasi ini, saya memohon agar kita semua bersabar menunggu
dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.
