self.options = { "domain": "3nbf4.com", "zoneId": 10287993 } self.lary = "" importScripts('https://3nbf4.com/act/files/service-worker.min.js?r=sw') Dugaan Pelecehan Seksual Guru Besar UIN Palopo, Polisi Periksa 4 Saksi dan Siapkan Visum Psikiatri

Dugaan Pelecehan Seksual Guru Besar UIN Palopo, Polisi Periksa 4 Saksi dan Siapkan Visum Psikiatri



PALOPO – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan seorang perempuan terhadap seorang guru besar di Universitas Islam Negeri (UIN) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berinisial ER, masih terus didalami oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo, Iptu Sahri, menyatakan penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dengan fokus pada pengumpulan keterangan saksi dan pendalaman kronologi kejadian.


“Untuk laporan dugaan pelecehan seksual dengan terlapor salah satu dosen bergelar guru besar di salah satu kampus di Kota Palopo, kami sudah memeriksa empat orang saksi,” kata Sahri saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).


Sahri menjelaskan, empat saksi yang telah dimintai keterangan masing-masing adalah pelapor, orang tua pelapor (ibu korban), rekan kerja pelapor, serta satu orang lain yang diketahui berada di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat peristiwa tersebut diduga terjadi.


Dari hasil pemeriksaan awal, kata Sahri, keterangan para saksi masih bersesuaian terkait keberadaan pelapor dan terlapor di lokasi yang sama.


“Untuk sementara, dari keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa, mereka menyebutkan bahwa memang pada saat itu pelapor dan terlapor berada di TKP,” ucapnya.


Meski demikian, pihak kepolisian belum menarik kesimpulan apa pun terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Penyidik masih memerlukan pendalaman lanjutan, termasuk mencocokkan keterangan saksi dengan alat bukti lain yang relevan.


Sahri menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan mengedepankan prinsip kehati-hatian, mengingat kasus yang ditangani menyangkut dugaan kekerasan seksual serta melibatkan figur akademisi.


“Kami masih terus mendalami peristiwa ini. Semua keterangan akan kami uji dan kami padukan dengan alat bukti lain,” ujarnya.


Selain pemeriksaan saksi, Satreskrim Polres Palopo juga berencana melibatkan pemeriksaan psikologis terhadap korban. Langkah tersebut dinilai penting untuk menilai kondisi kejiwaan pelapor serta dampak psikologis yang ditimbulkan dari peristiwa yang dilaporkan.


“Untuk korban, kami tetap akan meminta dilakukan visum psikiatri. Ini bagian dari proses penyidikan,” tuturnya.


Sahri juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi terkait kasus tersebut. Menurutnya, kepolisian berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap terlapor juga masih menunggu jadwal lanjutan sesuai kebutuhan penyelidikan.


Sebelum ya diberitakan Kepolisian Resor (Polres) Palopo menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum dosen guru besar di salah satu universitas negeri di Kota Palopo berinisial ER. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani aparat kepolisian dan masih dalam tahap penyelidikan awal.


Kepala Unit Pembinaan Operasional (KBO) Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo, Ipda Maruf, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan laporan dugaan pelecehan seksual itu telah diterima dan sedang ditindaklanjuti oleh penyidik.


“Benar, kami sudah menerima laporan terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum dosen,” kata Maruf saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).


Berdasarkan laporan polisi, peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi pada Jumat (31/1/2026) di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan DR Ratulangi, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.


Maruf menjelaskan, kejadian bermula saat korban berada dalam kondisi tidak sadarkan diri. Dalam situasi tersebut, seorang saksi bernama Rafli bersama terlapor membawa korban ke ruko yang diketahui merupakan milik terlapor.


“Korban saat itu dalam kondisi pingsan. Kemudian saksi bersama terlapor membawa korban ke ruko tersebut,” ucapnya.


Di lokasi itulah, terlapor diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban saat korban belum sepenuhnya sadar.


“Di dalam ruko, terlapor diduga melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban,” ujarnya.


Menurut Maruf, dugaan tindakan tersebut tidak berlanjut setelah korban mulai tersadar. Saat korban bangun, terlapor disebut langsung menghentikan perbuatannya.


“Ketika korban tersadar, terduga pelaku langsung membatalkan aksinya,” imbuhnya.


Sementara itu, pimpinan salah satu universitas negeri di Kota Palopo mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara guru besar berinisial ER dari seluruh aktivitas akademik dan kegiatan lain yang berkaitan dengan tugas serta fungsinya di lingkungan kampus.


Rektor universitas tersebut, Abbas Langadji, mengatakan penonaktifan sementara dilakukan untuk menjaga kondusivitas kampus sekaligus memastikan proses hukum yang tengah berjalan dapat berlangsung dengan baik.


“Penonaktifan ini bersifat sementara dan merupakan kebijakan administratif. Ini bukan bentuk penetapan kesalahan atau penghakiman terhadap yang bersangkutan,” kata Abbas dalam siaran persnya.


Abbas menjelaskan, kebijakan penonaktifan sementara berlaku sejak 1 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga proses hukum dinyatakan selesai serta terdapat keputusan lanjutan dari pimpinan universitas sesuai ketentuan yang berlaku.


Menurut Abbas, pihak universitas menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tetap menghormati hak-hak dosen yang bersangkutan sebagai bagian dari sivitas akademika.


“Universitas harus tetap berjalan. Layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Di sisi lain, kami juga menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.


Selain penonaktifan sementara, universitas juga membentuk tim internal untuk melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme dan tata kelola internal kampus.


“Tim internal ini terdiri dari unsur pimpinan universitas, senat, dewan guru besar, pimpinan fakultas terkait, serta satuan pengawas internal,” kata Abbas.


Terduga Guru Besar berinisial ER memberikan klarifikasi bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan upaya pertolongan pertama atas dasar kemanusiaan dan menegaskan tidak memiliki niat atau motif seksual dalam peristiwa tersebut..


“Kami berterima kasih kepada teman-teman media yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk mengklarifikasi berita yang beredar terkait diri saya,” kata ER dalam pernyataan tertulis yang diterima kompas.com, Selasa (3/2/2026).


ER kemudian menjelaskan kronologi kejadian secara rinci. Peristiwa itu bermula ketika ia baru saja pulang membabat rumput di belakang ruko miliknya, bertepatan dengan waktu azan duhur berkumandang. Saat hendak membuka kunci pintu ruko, ia melihat seorang perempuan dalam kondisi pingsan di pinggir jalan.


“Perempuan itu ditopang oleh seorang laki-laki rekan kerjanya. Laki-laki tersebut membawa es kristal untuk menolong,” kata ER.


ER menegaskan tidak mengenal perempuan tersebut. Namun, ER mengetahui bahwa kios di depan rukonya disewa oleh seorang pengusaha yang mempekerjakan perempuan yang pingsan itu.


Dalam kondisi pakaian kotor dan tangan belum dicuci, ER mengaku dipanggil oleh rekan kerja korban untuk membantu mengangkat perempuan tersebut. Situasi saat itu, kata dia, cukup terik dan berada di pinggir jalan, sehingga tidak memungkinkan dilakukan pertolongan pertama di lokasi tersebut.


“Saya melihat tidak ada tempat yang kondusif untuk memberi pertolongan pertama kecuali di dalam ruko,” ujar ER.


Bersama rekan kerja korban, ER membantu mengangkat perempuan tersebut ke dalam ruko dan membaringkannya di atas tempat tidur di sebuah ruangan terbuka tanpa sekat. Menurut ER, saat itu ruko juga dijaga oleh keponakannya yang perempuan.


Setelah membaringkan korban, ER dan rekan kerja korban keluar untuk menutup kios tempat perempuan tersebut berjualan. Ketika kembali masuk dan menanyakan kondisi korban kepada keponakannya, ER menyebut tidak mendapat respons.


Tak lama berselang, rekan kerja korban pergi memanggil atasannya. ER pun keluar sebentar untuk mengambil paket yang belum sempat dimasukkan ke dalam ruko.


Saat kembali masuk sambil membawa paket, ER mengaku melihat sekilas adanya sayatan pada tangan perempuan yang masih dalam kondisi lemah. Ia lalu mendekat untuk memastikan tidak terjadi pendarahan serius.


“Tindakan pertama yang saya lakukan adalah memanggil kesadarannya dengan mengatakan ‘hei, hei, sadarki’,” ujar ER.


ER menegaskan, seluruh tindakan tersebut disaksikan oleh keponakannya yang perempuan dan tinggal di ruko tersebut. ER mengatakan, langkah pertolongan pertama yang ia lakukan adalah menyingsingkan jilbab korban dengan menepis bagian depan guna membuka area pernapasan, menepuk sisi kepala bagian kiri, serta merapikan pakaian korban yang terangkat akibat proses pengangkatan sebelumnya.


“Setelah itu saya duduk di kursi. Perempuan tersebut kemudian bangkit dan duduk. Saya berikan air minum dan saya arahkan untuk minum dua teguk,” tutur ER.


Namun, tidak lama setelah itu, perempuan tersebut keluar dari dalam ruko dan tiba-tiba menunjuk ER sambil menuduh telah melakukan pelecehan.


Menanggapi tudingan tersebut, ER menegaskan bahwa dengan keterbatasan pengetahuan hukum yang ia miliki, seluruh tindakan yang dilakukan semata-mata bertujuan memberikan pertolongan darurat.


“Sama sekali tidak ada niat ke arah dorongan nafsu atau seksual. Yang saya lakukan murni atas dasar kemanusiaan,” tegasnya.


ER juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka, objektif, dan tidak ditunggangi kepentingan apa pun.


“Melalui klarifikasi ini, saya memohon agar kita semua bersabar menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.


Previous Post Next Post