TANA TORAJA - Komika Pandji Pragiwaksono menghadiri sidang peradilan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2026) siang. Kehadiran Pandji bertujuan untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada perwakilan masyarakat adat Toraja atas materi stand-up comedy lamanya yang sempat viral dan memicu polemik pada 2025.
Sidang adat tersebut dihadiri
perwakilan dari 32 wilayah adat Toraja. Pandji mengikuti seluruh mekanisme
hukum adat yang berlaku, termasuk sesi tanya jawab dengan para pemangku adat,
sebagai bentuk pertanggungjawaban atas materi yang dinilai menyinggung adat dan
tradisi Toraja.
Langkah Pandji menjalani
peradilan adat ini disebut sebagai komitmen nyata untuk menyelesaikan persoalan
secara bermartabat dan berakar pada kearifan lokal. Dalam proses persidangan,
Pandji secara terbuka menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kekeliruannya.
Ia menyampaikan bahwa materi
yang menyinggung tersebut muncul karena keterbatasan pengetahuan dan pemahaman
yang tidak mendalam tentang budaya Toraja. Pandji juga mengakui bahwa rujukan
literasi dan narasumber yang digunakannya kala itu kurang tepat.
“Seharusnya saya
berkomunikasi langsung dengan masyarakat Toraja untuk memahami Toraja dari
berbagai sisi, bukan hanya dari potongan informasi,” kata Pandji saat
dikonfirmasi, Selasa.
Sidang adat tersebut tidak
hanya bersifat seremonial, melainkan juga menjadi ruang dialog terbuka antara
Pandji dan para perwakilan adat. Dalam proses itu, Pandji mengaku mendapatkan
pemahaman yang lebih utuh mengenai nilai, filosofi, dan tradisi masyarakat
Toraja.
Pandji menyampaikan rasa
syukurnya dapat menyaksikan langsung proses hukum adat Toraja yang menurutnya
berlangsung secara demokratis dan menjunjung tinggi dialog.
“Berdasarkan proses tadi,
intinya adalah tidak lagi menyakiti, melukai, atau mengganggu keharmonisan
masyarakat dan alam Toraja. Itu yang paling penting,” ucapnya.
Pandji juga berharap,
melalui pemberitaan media, masyarakat luas dapat melihat keindahan dan
kedewasaan budaya Toraja dalam menyelesaikan persoalan.
“Tradisi Toraja
memberi contoh bahwa dialog adalah jalan terbaik dalam penyelesaian konflik,”
ujarnya.
Sementara itu, majelis adat
menjatuhkan sanksi adat kepada Pandji sebagai bentuk permohonan maaf dan
pemulihan kegelisahan masyarakat. Sanksi tersebut berupa penyerahan satu ekor
babi serta lima ekor ayam dengan warna bulu berbeda, sesuai ketentuan hakim
adat Toraja.
Penasehat Aliansi Masyarakat
Adat Nusantara (AMAN) Toraja, Lewaran S Rantelakbi, menyampaikan bahwa
masyarakat adat Toraja menerima permohonan maaf Pandji dengan lapang dada.
“Pandji sudah meminta maaf
secara jujur dan dari hati yang paling dalam. Ia juga menjelaskan bahwa apa
yang terjadi karena ketidaktahuan. Oleh sebab itu, masyarakat Toraja harus
memahami dan menerima itikad baik tersebut,” tutur Lewaran.
Lewaran berharap
peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama tentang pentingnya saling
menghormati budaya dan tradisi, sekaligus menegaskan bahwa hukum adat Toraja
hadir sebagai sarana pemulihan, bukan penghukuman semata.
“Panji telah menjelaskan bahwa semua itu dia tidak ketahui, oleh sebab itu kita masyarakat Toraja juga kita harus sadar dan harus mengerti apa yang dilakukan Panji dan saatnya sekarang sudah datang berterima kasih dan minta maaf kepada kita sekalian,” jelasnya.
