LUWU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu dan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu menjalin kerja sama strategis dalam penanganan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (datun).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu, Rabu (7/1/2026). Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Andi Sufiarma dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Muhandas Ulimen
Melalui kerja sama ini, kedua institusi berkomitmen mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), hingga audit hukum (legal audit). Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga akan berperan dalam tindakan hukum lain, seperti negosiasi, mediasi, dan fasilitasi, terutama dalam upaya penyelamatan serta pemulihan aset negara.
Selain itu, kerja sama ini juga diarahkan pada upaya preventif melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Kedua pihak sepakat menggelar pelatihan dan seminar bersama serta melakukan mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Kerja sama tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Perjanjian ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan bersama.
Dengan adanya sinergi ini, diharapkan tata kelola organisasi di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu semakin akuntabel dan transparan, dengan dukungan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Luwu.
