self.options = { "domain": "3nbf4.com", "zoneId": 10287993 } self.lary = "" importScripts('https://3nbf4.com/act/files/service-worker.min.js?r=sw') RSUD Batara Guru Perkuat Kepastian Hukum lewat Kerja Sama dengan Kejari Luwu

RSUD Batara Guru Perkuat Kepastian Hukum lewat Kerja Sama dengan Kejari Luwu

 

LUWU - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu dalam upaya memperkuat tata kelola organisasi serta mitigasi risiko hukum.


Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu, Rabu (7/1/2026)


PKS itu ditandatangani langsung oleh Direktur RSUD Batara Guru, dr. Daud Mustakim, M.Kes, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, Melalui kerja sama ini, kedua institusi berkomitmen meningkatkan efektivitas penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi RSUD Batara Guru, baik di dalam maupun di luar pengadilan.


Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada RSUD Batara Guru dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi. Selain itu, Kejari Luwu juga akan memberikan pertimbangan hukum melalui pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), serta audit hukum (legal audit) di bidang perdata.


Tak hanya itu, JPN juga berperan sebagai negosiator, mediator, maupun fasilitator dalam tindakan hukum lain yang bertujuan menyelamatkan dan memulihkan keuangan serta kekayaan negara. Kerja sama ini turut mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan, seminar, dan sosialisasi hukum.


Upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta penguatan mitigasi risiko hukum juga menjadi fokus utama kerja sama guna mewujudkan tata kelola organisasi yang baik atau good governance.


Perjanjian kerja sama ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Selama masa kerja sama, RSUD Batara Guru dan Kejari Luwu sepakat untuk saling berbagi informasi dan melakukan koordinasi intensif dalam menentukan langkah penyelesaian hukum yang tepat.


Dengan adanya sinergi tersebut, RSUD Batara Guru diharapkan dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan dukungan kepastian dan perlindungan hukum yang kuat dari Kejaksaan Negeri Luwu.

Previous Post Next Post