Ribuan Butir Obat Keras Ilegal Digagalkan di Tomoni, Dua Pria Diamankan Polisi


LUWU TIMUR - Upaya peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berhasil digagalkan kepolisian. Dua pria diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur saat membawa ribuan butir obat yang diduga akan diedarkan ke masyarakat.


Penindakan dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 Wita. Polisi mengamankan kedua terduga di depan sebuah kantor jasa pengiriman barang di Desa Rantemario. Lokasi tersebut diduga kerap dimanfaatkan sebagai titik transit distribusi.


Kepala Satuan Narkoba Polres Luwu Timur AKP Nasruddin menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang mencium adanya peredaran obat-obatan tertentu tanpa izin edar. Informasi itu kemudian dikembangkan melalui pengamatan lapangan oleh tim opsnal.


“Laporan masyarakat menjadi pintu masuk kami. Setelah dilakukan pemantauan, tim langsung melakukan penindakan di lokasi,” ujar Nasruddin saat dikonfirmasi, Minggu (14/12/2025).


Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan dua kotak berisi obat jenis THD berlogo Y dengan total sekitar 2.000 butir. Selain itu, turut disita satu papan obat tramadol berjumlah 10 butir. Obat-obatan tersebut diduga kuat merupakan jenis yang penggunaannya harus dengan resep dokter, namun sering disalahgunakan.


Polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, antara lain satu unit telepon genggam, satu kotak karton berbalut plastik hitam dan ungu yang masih memuat nomor resi pengiriman, serta satu unit sepeda motor yang digunakan terduga saat beraktivitas.


Nasruddin menyebut, temuan kemasan dengan nomor resi menjadi perhatian penyidik. Polisi kini menelusuri jalur distribusi obat-obatan tersebut, termasuk kemungkinan pengiriman lintas daerah.


“Kami sedang mendalami asal barang dan jaringan yang terlibat. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang berperan sebagai pemasok,” katanya.


Kedua terduga kemudian dibawa ke Markas Satresnarkoba Polres Luwu Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga melakukan pengamanan terhadap seluruh barang bukti guna kepentingan penyidikan dan pembuktian hukum.


Langkah lanjutan yang dilakukan penyidik adalah melengkapi berkas perkara serta mengirim sampel obat ke laboratorium forensik. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kandungan obat sekaligus status perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan.


Kasus ini, menurut Nasruddin, menjadi pengingat bahwa peredaran obat keras ilegal masih menjadi ancaman nyata di daerah. Penyalahgunaan obat jenis ini kerap menimbulkan dampak kesehatan serius, terutama di kalangan remaja dan usia produktif.


Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana dalam aturan tersebut mencakup sanksi berat bagi pelaku peredaran obat tanpa izin.


“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran obat ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan, sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan hal mencurigakan di lingkungannya,” ujar Nasruddin.


Hingga saat ini, penyidikan masih berjalan. Polisi membuka peluang pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan distribusi obat keras ilegal yang diduga masih beroperasi di wilayah Luwu Timur dan sekitarnya.

Previous Post Next Post