Residivis Jambret Dibekuk Resmob Palopo, Sudah Beraksi di Banyak TKP


PALOPO – Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Palopo kembali mencatatkan keberhasilan setelah meringkus seorang pelaku jambret lintas tempat kejadian perkara (TKP) berinisial MA (24), warga Kelurahan Nyiur, Kota Palopo.


MA ditangkap pada Kamis (4/12/2025) di sebuah kios di Jalan Cakalang, setelah beberapa waktu menjadi buron akibat serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.


Penangkapan ini dilakukan usai polisi menerima banyak laporan terkait aksi penjambretan yang menyasar warga di sejumlah titik di Kota Palopo. Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan pelaku akhirnya terdeteksi dan tim Resmob yang dipimpin Dantim Aipda Ronald Effendi bergerak cepat mengamankan MA tanpa perlawanan.


“Pelaku sudah lama kami buru dan berhasil kami tangkap setelah kami mendapatkan informasi keberadaannya,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki.


Rangkaian Aksi Pelaku


Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MA mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengungkapkan telah melakukan aksi jambret di berbagai lokasi dengan sasaran barang berharga milik pengendara maupun pejalan kaki.


Beberapa aksi yang diakui MA antara lain:


27 November 2025 di Jalan Ahmad Dahlan (sekitar Pasar PNP):

Menjambret tas milik Adinda berisi satu unit handphone dan uang tunai sekitar Rp600.000.


1 Desember 2025 di Jalan Andi Kambo, samping Taman I Love U:

Merampas tas milik Lisdamayanti yang berisi dua unit handphone dan uang tunai.


20 November 2025 di Jalan Puang H. Daud, depan Pesantren Putri:**

Mengambil tas milik Nurafiantika berisi dua ponsel, dompet, power bank, dan uang sekitar Rp2 juta.


30 Oktober 2024 di Jalan Rambutan (Pasar PNP):

Menjambret dompet milik Linda berisi uang sekitar Rp2 juta dan satu unit handphone.


Sejumlah korban memberikan keterangan serupa, yakni pelaku selalu menggunakan sepeda motor dan bergerak cepat melarikan diri usai merampas barang berharga.


MA juga mengakui bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.


Residivis dan DPO Polres Bone


Dari penelusuran polisi, MA diketahui merupakan residivis kasus jambret dan sudah tiga kali menjalani hukuman di Kabupaten Bone. Ia bahkan tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bone terkait kasus pencurian dengan kekerasan.


Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, helm, baju kaos, tas, serta lima unit handphone yang diduga hasil kejahatan.


Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. Aparat kepolisian juga masih mengembangkan penyelidikan terkait kemungkinan TKP lain yang belum terungkap.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara atau berada di tempat umum. Segera laporkan jika melihat atau mengalami tindak kriminal agar dapat segera ditangani,” ujar AKP Marsuki.

Previous Post Next Post